Ferdy Sambo Mengajukan Banding, Begini Tanggapan Kapolri. Kasus Pembunuhan Brigadir J dengan tersangka utama Ferdy Sambo,
Mantan Kadiv Propam Polri tersebut saat ini sedang dalam proses pengajuan banding yang diberi waktu selama 3 hari.
Proses banding sendiri berlangsung selama 21 hari untuk menghasilkan keputusan final yang akan diputuskan oleh Majelis Banding dalam sidang kode etik pada kamis lalu.
Dari hasil sidang kode etik tersebut, tersangka utama meminta permohonan untuk mengajukan banding terkait putusan hakim tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah sebelumnya Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri melalui Kapolri.
Namun permohonan pengunduran diri tersebut ditolak oleh Kapolri. Lantas apa tanggapan Kapolri tentang pengajuan banding tersebut? Mari kita simak ulasan nya.
Kapolri mengungkapkan bahwa pengajuan banding adalah hak yang dimiliki Ferdy Sambo
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait permohonan banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo.
Kapolri mengatakan bahwa tersangka utama yang bersangkutan mempunyai hak untuk mengajukan banding dan hal ini merupakan bagian dari proses sidang etik tersebut.
Selanjutnya setelah sidang kode etik tersebut akan ada lagi keputusan dari majelis haking terkait permohonan banding tersebut.
Kapolri tidak banyak bicara terkait hasil putusan sidang kode etik pada kamis lalu dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memutuskan perkara ini dengan baik dan transparan.
Majelis hakim tersebut juga dipimpin oleh anggota kapolri yaitu kepala bagian inteligent dan keamanan Polri Komjen Ahmad Dafiri yang terbukti bahwa Ferdy Sambo telah melanggar kode etik sebagai anggota polri.
Kapolri menunggu keputusan Majelis Hakim terkait putusan sidang kode etik tersebut dengan harapan kasus tersebut dapat diselesaikan secara transparan serta saat ini kapolri menyiapkan rekonstruksi yang akan dilaksanakan selasa mendatang.
Mengenai pengajuan hak banding adalah hak dari tersangka utama sehingga kapolri tidak ikut campur terkait putusan banding tersebut.
Kapolri secara tegas menolak pengunduran diri tersangka utama Ferdy Sambo
Kapolri mengatakan bahwa Polri menolak pengajuan pengunduran diri dari tersangka utama pasca putusan Majelis Hakim terkait hasil keputusan yaitu Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Hal ini karena Polri mengungkapkan bahwa Proses Pengunduran Diri sebagai anggota polri memiliki aturan tertentu,
dan menyatakan bahwa kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh kelompok tersangka utama Ferdy Sambo harus diselesaikan dengan cara sidang kode etik yang telah dilakukan sebelumnya.
Kapolri melihat bahwa kasus pembunuhan berencana ini harus diselesikan dalam sidsng kode etik dan menghasilkan keputusan yaitu PTDH.
Hal ini juga dipertegas kembali oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo,
yaitu surat pengajuan pengunduran diri tersangka utama tersebut tidak akan di proses yang artinya permohonan pengunduran diri tersebut ditolak.
Aturan terkait surat pengunduran diri tersrbut harusnys sudah di bahas dan di proses oleh Majelis Hakim dalam sidang kode etik.
Kadiv Humas Polri juga mengatakan bahwa tidak ada mempenhgaruhi hasil putusan sidang dan pengajuan banding yang dilakukan oleh tersangka utama.
Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Peraturan Polri terkait kode etik anggota Polri.
Dalam kasus ini tersangka utama hanya mempunyai hak untuk mengajukan permohonan banding namun tidak memiliki hak untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Tersangka utama lawan putusan PTDH, reaksi Kapolri tetap tegas untuk menolak tersangka utama dalam mengundurkan diri
Kapolri memberikan reaksi terhadap pengajuan banding yang dilakukan oleh tersangka utama Ferdy Sambo.
Polri dengan tegas dan optimis bahwa putusan banding tersebut polri tidak turut ikut campur dan melihat hasil keputusan Majelis Banding.
Namun dalam pengunduran diri secara tegas menolak permohonan tersangka.
Surat pengunduran diri tersebut tidak mempengaruhi hasil sidang, terkait tersangka utama melawan putusan PTDH,
namun Ferdy Sambo tidak bisa melawan Polri terkait Penolakan Pengunduran diri yang telah diajukan tersangka utama sebelum dilaksanakan proses sidang kode etik.
Dalam sidang kode etik tersebut yang menghasilkan sebuah keputusan berupa PTDH oleh tersangka utama Ferdy Sambo yang bersifat etika,
yaitu perilaku tersangka utama dinyatakan sebagai tindakan yang tercela,
sehingga tersangka utama juga terkena sanksi administrasi berupa penempatan khusus di Yanma Polri.
Tanggapan Kapolri tersebut menunjukkan bahwa tersangka utama lebih pantas dikenakan sanks PTDH ketimbang mengajukan permohonan pengunduran diri.
Hal ini karena agar tersangka utama dapat merasakan efek jera dan penyesalan terhadap yang telah dilakukan dalam membunuh Brigadir J bersama 4 tersangka lainnya.