Tepat di Hari Pers Nasional, pemerintah meminta Google Facebook wajib bayar berita dan iklan yang ada di platformnya.
Dua perusahaan teknologi asal Amerika Serikat, Google dan Facebook mendapat sentilan dari pemerintah.
Tak tanggung-tanggung, sentilan tersebut datang langsung dari Presiden Indonesia, Joko Widodo.
Presiden yang dikenal dengan Jokowi itu meminta Google Facebook wajib bayar berita dan iklan.
Ia menjelaskan, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate mengajukan izin prakarsa Rancangan Peraturan Presiden soal publisher rights.
Aturan tersebut diharapkan Jokowi bisa selesai dalam satu bulan ke depan.
“Saran saya bertemu, kemudian dalam satu bulan ini harus selesai mengenai perpres ini, jangan lebih dari satu bulan,” terang eks Gubernur DKI Jakarta itu.
“Saya akan ikut beberapa pembahasan mengenai ini,” sambung Jokowi terkait problem Google Facebook wajib bayar berita dan iklan.
Dalam kesempatan itu ia menjelaskan jika lebih dari setengah belanja iklan dari media digital diambil platform asing.
Dominasi tersebut disebutnya telah menyulitkan media di dalam negeri.
“Sekali lagi sekitar 60% belanja iklan diambil media digital terutama platform asing. Artinya apa? Sumber daya keuangan media konvensional akan semakin berkurang terus,” terang Jokowi.
Google Facebook Wajib Bayar Berita dan Iklan, Media Konvensional Harus Dapat Keuntungan
Presiden Jokowi tampaknya sudah geram dan menginginkan Google Facebook wajib bayar berita dan iklan.
Pasalnya selama ini keuntungan iklan digital, sebanyak 60 persen didapatkan oleh dua platform tersebut.
Jelas hal ini merugikan media konvensional yang keuntungan iklannya makin tergerus.
Menanggapi hal itu, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli menjelaskan jika platform asing mendapatkan manfaat dari konten perusahaan media. Sebaliknya media menerima keuntungan sedikit.
“Tidak ada keseimbangan dalam hal ini,” ungkap Arif dikutip dari Reuters.
Dewan Pers akan bertugas menentukan struktur harga dan skema pembayaran dalam aturan itu, selain juga menjadi mediator jika ada perselisihan.
Sebagai informasi, di Australia aturan tersebut bernama Media Bargaining Code yang diluncurkan tahun 2021.
Dengan aturan tersebut, platform digital seperti Facebook dan Google harus membayar outlet media lokal dan publisher atau penerbit saat menautkan konten mereka di platform mereka.