IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Review
Home Berita

Gugatan Mbak Tutut Senilai 600 Miliar Mendapat Penolakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

by Editor Indo Times ArtNet
February 3, 2023
in Berita
Reading Time: 3 mins read
0
Gugatan Mbak Tutut Senilai 600 Miliar Mendapat Penolakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
0
SHARES
10
VIEWS

Ketok palu atas penolakan kasus gugatan Mbak Tutut atas PT Marga Nurindo Bhakti oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah diumumkan Kamis 17 November 2022. 

Gugatan senilai Rp 600 Miliar tersebut melibatkan 8 orang tergugat dari pihak PT Marga Nurindo Bhakti dan seluruh pihak terkait lainnya. 

Ini merupakan jawaban dari ketua majelis Arlandi Triyogo dengan anggota Akhmad Sahyuti dan Toto Ridarto. Setelah sebelumnya ke delapan tergugat mengajukan eksepsi atau jawaban bantahan dari gugatan Mbak Tutut tersebut.

Detail Lengkap Gugatan Mbak Tutut yang Ditolak PN Jaksel 

gugatan Mbak Tutut
Foto: Tututsoeharto.id

Gugatan Mbak tutut yang terdaftar nomor 1122/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL ini merupakan gugatan bersama Mbak Tutut dan Direktur Hanurata, Letjen (Purn) Sugiono.

Adapun pihak tergugat adalah sebagai berikut.

  1. PT Marga Nurindo Bhakti
  2. Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn
  3. PT Marga Strukturindo Raya
  4. PT Investa Kusuma Artha
  5. Janner Tandra sebagai Komisaris PT Marga Nurindo Bhakti
  6. Dendy Kurniawan sebagai Komisaris Utama PT Marga Nurindo Bhakti
  7. Sargato sebagai Direktur PT Marga Nurindo Bhakti
  8. Berto Lomios sebagai Direktur Utama PT Marga Nurindo Bhakti

Persoalan utama yang menjadi isu gugatan tersebut adalah sengketa saham. Dalam gugatannya, Mbak Tutut menilai bahwa PT Marga Nurindo Bhakti telah melakukan tindakan melawan hukum dalam sengketa saham.

Gugatan Mbak Tutut ini terkait dengan penyelenggaraan RUPSLB atas PT. Marga Nurindo Bhakti tertanggal 3 Desember 2021. RUPSLB ini bertujuan untuk pengalihan saham dari PT. Marga Nurindo Bhakti.

Pihak Tutut Secara khusus merasa dirugikan karena tidak mendapatkan hak dalam RUPSLB selaku salah satu Pemegang Saham utama untuk memperoleh penawaran pengalihan saham lebih dahulu. 

Menurut Mbak Tutut aksi dari pihak PT. Marga Nurindo Bhakti dan semua pihak terkait dengan aksi pengalihan saham ini telah merugikannya dengan nilai nominal di atas 500 miliar.

Untuk itu, dalam Petitum gugatan Mbak Tutut, beliau menuntut adanya pernyataan cacat hukum atas setiap keputusan dalam RUPSLB. 

Selain itu, gugatan Mbak Tutut ini juga menuntut pihak pihak terkait dengan pengalihan saham menghentikan setiap aktivitas terkait dengan hasil RUPSLB tersebut. 

Namun, dalam eksepsi yang disampaikan seluruh tergugat, seluruhnya menyatakan bantahan atas tindakan mereka pada RUPSLB 3 Desember 2021 sebagai pelanggaran hukum dan cacat hukum. 

Pernyataan eksepsi inilah kemudian yang akhirnya dipenuhi dan diterima oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel. Sekaligus menyatakan penolakan atas gugatan Mbak Tutut. 

Tags: eksepsi mbak tutut ditolakgugatan tutut soeharto ditolakpengadilan negeri jakarta selatan
Previous Post

Kasus Richard Lee dan Kartika Putri Akhirnya Mencapai Titik Terang. Dokter Menang!

Next Post

Kecelakaan Kontingen Porprov Kaltim: Bus Terguling, Sejumlah Atlet Mengalami Luka

Editor Indo Times ArtNet

Next Post
Kecelakaan Kontingen Porprov Kaltim: Bus Terguling, Sejumlah Atlet Mengalami Luka

Kecelakaan Kontingen Porprov Kaltim: Bus Terguling, Sejumlah Atlet Mengalami Luka

Please login to join discussion

Recent Posts

  • 5 Daftar e-Wallet Terpopuler di Indonesia yang Terlibat Judol. Transaksinya Tembus Triliun!
  • 7 Tips Memilih Durian yang Manis dan Tebal
  • Cara Pembuatan Akta Lahir Tanpa Ayah, Wajib Tahu!
  • Viral Video Mahasiswi Undana Minum Obat Rumput, Korban Meninggal di Rumah Sakit
  • Kasus Pencabulan Guru Ngaji di Purwakarta: 4 Korban Melapor, Ponpes Hancur Diamuk Massa
  • Cemburu Buta, Suami Bakar Istri di Kebayoran Hingga Meninggal. Pelaku Temukan Chat Mesra Korban dengan Pria Lain
  • Kecelakaan Beruntun 3 Truk di Jalan Pantura Kudus-Pati. 2 Truk Hancur, 1 Kabur
  • Hasil Akhir Inter Milan vs Udinese 4 – 0. Inter Milan Gusur Juventus di Daftar Klasemen
  • 10 Umpan Ikan Bandeng Paling Jitu untuk Meningkatkan Hasil Tangkapan dan Tips Memancingnya di Air Tawar dan Laut
  • 7 Negara yang Memiliki Matahari Buatan, Dari China hingga India
Indotimes, indo times

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved