Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura, Harry Lotung Siregar, telah dilaporkan oleh salah satu anggota keluarganya, Tetty Rumondang, ke Polda Sumatera Utara (Sumut) atas dugaan penipuan sejumlah Rp 1 miliar.
Kasus ini berhubungan dengan peningkatan status Akademi Kebidanan Matorkis Kota Padang Sidimpuan yang dimiliki oleh Tetty.
Laporan tersebut diajukan pada tanggal 11 Agustus 2022 dengan nomor laporan LP/B/1409/VIII/2022/SPKT Polda Sumut.
Setelah penyelidikan, Harry Lotung Siregar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kronologi Penipuan yang Dilakukan Harry Lotung Siregar
Kuasa hukum pelapor, Irwansyah Putra Nasution, menjelaskan kronologi penipuan yang dilakukan oleh tersangka kepada kliennya.
Menurutnya, kasus ini dimulai ketika korban berusaha mengurus peningkatan status Akbid Matorkis menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIK).
Harry yang masih memiliki hubungan saudara dengan korban, datang menawarkan bantuan untuk mengurus proses tersebut.
Irwansyah mengungkapkan bahwa klien mereka menerima tawaran tersebut karena tersangka meyakinkan mereka bahwa dia memiliki kemampuan untuk melancarkan proses tersebut.
Setelah itu, korban memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Harry untuk mengurus peningkatan status sekolah tersebut.
Uang tersebut diberikan kepada tersangka melalui transfer sebesar Rp 500 juta dan sisanya dalam bentuk tunai.
Beberapa waktu kemudian, Harry memberitahu korban bahwa proses peningkatan status sekolah tersebut telah selesai.
Tetty kemudian merayakan pencapaian ini dengan mengadakan acara syukuran.
Namun, setelah acara syukuran tersebut berlangsung, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) Wilayah Sumut mengungkapkan bahwa nomor registrasi untuk peningkatan status sekolah Akbid Matorkis tersebut palsu dan tidak terdaftar di L2Dikti.
Irwansyah menjelaskan bahwa sebelum memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke polisi.
Korban telah berupaya meminta tersangka mengembalikan uang tersebut, namun tidak mendapatkan respons yang memuaskan.
Sebagai akibat dari penipuan ini, Harry Lotung Siregar kini dihadapkan pada masalah hukum.
Menghadapi dakwaan penipuan atas uang sejumlah Rp 1 miliar yang diterima darinya untuk proses peningkatan status sekolah Akbid Matorkis yang akhirnya terbukti tidak sah.
Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.