Usai vonis hukuman mati terhadap tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, disebutkan Hotman Paris protes tentang vonis sambo tersebut.
Hal tersebut tampak saat warganet memviralkan kembali pendapat praktisi hukum Hotman Paris terkait pasal 100 KUHP tentang hukuman mati.
Hotman menilai pasal tersebut rancu dan membingungkan.
Hal ini pulalah yang akhirnya membuat Hotman Paris protes tentang vonis Sambo usai persidangan kemarin.
Hotman Paris Protes Tentang Vonis Sambo: Ada Celah Lolos Hukuman
Usai vonis sidang Sambo mencuat, Hotman Paris dikabarkan kembali memprotes hasil vonis tersebut.
Hotman mendasarkan pendapatnya pada pasal 100 KUHP tentang hukuman mati.
Ia mengurai jika terpidana tidak langsung dieksekusi maka, akan ada celah untuk lolos dari hukuman.
Adapun pasal 100 di ayat pertama menyebutkan hakim dapat menjatuhkan pidana mati, dengan masa percobaan 10 tahun serta mempertimbangkan tiga hal.
Tiga hal ini adalah alasan yang meringankan, peran terdakwa tindak pidana hingga harapan untuk memperbaiki diri.
Hotman mengatakan jika isi dari pasal tersebut justru rawan menyebabkan tersangka bakal lolos dari jerat hukuman.
Ia menambahkan tersangka yang seharusnya menjalani hukuman mati bisa saja lepas karena ada tiga hal yang dipertimbangkan dalam pasal tersebut.
Kabar Hotman Paris protes tentang vonis sambo ini juga sempat menjadi sorotan.
Hotman kembali menegaskan apa artinya hukuman mati jika tak segera dieksekusi.
Apalagi hal ini menimbulkan potensi terbukanya celah demi memperoleh surat keterangan berkelakuan baik.
Menurutnya, orang akan melakukan apa pun demi memperoleh surat tersebut.
Bahkan, Hotman sempat menyindir jabatan Kalapas sebagai jabatan yang prestisius.
Hal ini dikarenakan Kalapas merupakan pihak penentu kelakuan baik bagi para narapidananya.
Sehingga banyak pihak yang sudi mempertaruhkan apapun demi memperoleh pengakuan Kalapas.
Misalnya saja ada tahanan berkelakuan baik akan ada program remisi atau pengurangan masa tahanan yang dinilai Hotman harus dibayar dengan mahal.
Hotman juga menduga jika pembuat UU KUHP yang baru bukanlah praktisi hukum. Namun, dosen atau profesor.
Hotman-pun minta Presiden Jokowi untuk mencabut UU yang telah disahkan 6 Desember 2022 lalu itu.
Usai kabar Hotman Paris protes tentang vonis Sambo ramai, belum ada berita terbaru terkait yang menjawab aspirasi sang pengacara.