Kasus Ferdy Sambo mengenai pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua semakin memanas. Ferdy Sambo adalah salah satu mantan Kadiv Propam yang sedang bermasalah di dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Di dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini telah berhasil menyeret beberapa anggota Polri lainnya.
Bahkan, setelah menjalani sidang etik semakin banyak lagi anggota Polri yang tersangkut di dalam kasus tersebut.
Seperti yang diketahui, Ferdy Sambo disebut sebagai dalang atau otak utama pembunuhan Brigadir Yosua.
Ferdy Sambo ikut Menyusun Rencana Pembunuhan Brigadir J
Tidak hanya itu saja, Sambo juga sudah menyusun mulai dari awal pembunuhan sampai dengan pasca pembunuhan.
Kasus pembunuhan Sambp sudah ditetapkan menjadi tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Tidak hanya Ferdy Sambo tidak hanya menjadi seorang tersangka sendirian.
Akan tetapi, juga terdapat beberapa tersangka lain yang juga tersangkut di dalam kasus tersebut yaitu Bharada Richard Eliezer, Bharada e, Bripda Ricky, Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf.
Sambo juga sudah disanksi, setelah putusan keputusan kode etik.
Bahkan, juga ada beberapa tersangka lainnya yang juga ikutan diberhentikan secara tidak hormat.
Ferdy Sambo dan juga beberapa anggota tersangka lainnya dijerat Pasal 340 KUHP.
Pada pasal tersebut berisikan mengenai masalah pembunuhan berencana subsider.
Selain itu, semua tersangka tersebut juga terkena pada pasal 55-55 KUHP yang berisikan mengenai pembunuhan berencana.
Semuanya juga mempunyai ancaman untuk dihukum mati.
Kasus ini tidak hanya terpaku di dalam kasus pembunuhan berencana saja.
Akan tetapi, juga ada beberapa kasus obstruction of justice atau cara menghalang-halangi kasus proses hukum. Kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Enam Tersangka Lain Pada Kasus Ferdy Sambo
Selain Sambo juga terdapat enam tersangka lain yang juga sudah ditetapkan terkait keikutsertaannya dalam kasus Ferdy Sambo. Untuk keenam tersangka tersebut adalah:
1. Brigjen Hendra Kurniawan, selaku mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri.
Beliau di juga dikenakan sanksi dalam pemberhentian tidak terhormat. Untuk keputusan ini langsung dibacakan oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri pada gedung TNCC atau Mabes Polri.
Sambo telah diresmikan melakukan perlawanan pada terakhir usai diperhatikan secara tidak hormat. Setelah keputusan tersebut, Sambo mengajukan banding atas vonis pemecatan pada dirinya.
2. Kombes Agus Nurpatria, selaku mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri.
3. AKBP Arif Rahman Arifin, selaku mantan Kaden B Ropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo, selaku mantan PS Kasubbag Riksa Banggaketika Rowabprof Divisi Propram Polri.
Beliau ditetapkan menjadi tersangka pada hari Jumat 2 September 2022. Bahkan, Kompol Baiquni Wibowo telah diberhentikan secara tidak hormat oleh pihak Polri.
Dedi juga mengatakan, sanksi pada etika pada Kompol Baiquni Wibowo adalah salah satu perbuatan sangat tercela. Bahkan, beliau juga sudah ditetapkan menjadi sanksi dan ditempatkan pada tempat tersebut.
5. Kompol Chuk Putranto, selaku mantan PS Kasubbagaudit Banggaketika Ro Wabprof Divisi Propam Polri.
Polri telah menggelar sidang etik pada Kompol Chuck Putranto.
Beliau dijadikan sebagai tersangka pada kasus dugaan merintangi penyidikan atas pembunuhan Brigadir Yosua.
Keputusan tersebut telah diputuskan pada tanggal kamis 1 September 2022. Hasilnya beliau dijatuhkan sanski PTDH.
6. AKP Irvan Widyanto, selaku mantan Kasubdit I Subdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri.
Dari keenam tersangka proses obstruction of justice, ada dua perwira cantik yang juga terserah di dalam kasus tersebut.
Untuk dua perwira cantik tersebut adalah Kompol Chuk Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo yang sudah menjalani kode etik.
28 Anggota Polisi Di Sidang Etik Pada Kasus Ferdy Sambo
Pihak Polri juga terus mendalami dugaan pelanggaran kode etik. Sampai dengan saat ini ada 28 anggota polisi yang terseret di dalam kasus Ferdy Sambo.
Semua anggota polisi tersebut, akan dilakukan sidang kode etik oleh Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi.
Untuk masalah yang dibahas di dalam sidang tersebut adalah obstruction of justice.
Semua anggota tersebut juga masih mempunyai jadwal untuk melakukan sidang kode etik.
Tentunya, untuk sidang tersebut dilakukan dengan menggunakan teknik dari pihak Karowabprof.
Memang sampai dengan saat ini kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua belum bisa selesai sampai dengan sekarang.
Akan tetapi, kasus tersebut masih terus didalami sampai dengan sekarang dan banyak yang terkena kasus di dalam masalah tersebut.
Banyak dari kalangan masyarakat yang berkeinginan ikut serta di dalam menyelesaikan masalah Ferdy Sambo.
Pihak Polri juga berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.