Jakarta, 31 Mei 2025 – Dunia investasi digital kembali diguncang skandal besar! Sebuah aplikasi kripto abal-abal dengan kedok investasi bodong atau investasi cepat untung berhasil menipu ribuan warga Indonesia. Total kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp300 miliar dan terus bertambah.
Modus ini menyasar masyarakat awam dengan janji manis: cuan besar dalam waktu singkat lewat investasi aset kripto.
Namun, belakangan diketahui bahwa aplikasi tersebut hanyalah kedok untuk menyedot dana masyarakat tanpa aktivitas investasi yang nyata.
Modus: Aplikasi Kripto Palsu yang Tampil Profesional
Aplikasi yang digunakan oleh para pelaku ini awalnya terlihat meyakinkan. Memiliki tampilan profesional, sistem referral, simulasi trading, dan grafik aset digital yang seolah-olah bergerak secara real time.
Korban diarahkan untuk mendepositkan dana mulai dari Rp500 ribu hingga ratusan juta rupiah. Imbal hasil dijanjikan mencapai 10-15% per minggu, dengan bonus tambahan bagi yang merekrut anggota baru.
“Saya percaya karena aplikasinya mirip seperti exchange kripto asli. Bahkan mereka punya event dan webinar rutin,” ujar Linda (34), korban asal Yogyakarta.
Namun, setelah berjalan beberapa minggu, aplikasi mulai menunjukkan tanda-tanda mencurigakan.
Penarikan dana mulai tertunda, customer service tidak merespons, dan akhirnya, aplikasi tak bisa diakses sama sekali. Dana pun raib.
Ribuan Korban, Dari Pelajar Hingga Pengusaha
Berdasarkan data Lembaga Bantuan Hukum Konsumen Digital Indonesia (LBHKDI), kasus ini telah memakan lebih dari 6.000 korban di seluruh Indonesia.
Banyak di antara mereka adalah ibu rumah tangga, mahasiswa, bahkan pensiunan yang menginvestasikan seluruh tabungan mereka.
“Kami menerima laporan dari korban di 18 provinsi. Banyak yang sampai harus menjual aset demi investasi ini,” ungkap Dini Rahayu, Ketua LBHKDI.
Tak hanya itu, kelompok pelaku juga menjalankan skema ponzi: dana investor lama dibayar dari setoran investor baru. Setelah sistem tidak bisa menampung dana lagi, aplikasi langsung ditutup sepihak.
OJK dan Bappebti Bertindak
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) langsung menindaklanjuti kasus ini.
Mereka menyatakan bahwa aplikasi tersebut tidak terdaftar dan tidak memiliki izin operasional sebagai penyelenggara investasi maupun exchanger kripto resmi.
“Kami sudah memblokir akses ke aplikasi tersebut dan tengah berkoordinasi dengan Kepolisian serta Kominfo untuk melacak para pelaku,” kata Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK, Hasan Firdaus.
Sementara itu, Kominfo telah men-takedown lebih dari 35 situs dan aplikasi terkait penipuan kripto sejak awal 2025.
Tips Agar Tak Jadi Korban Investasi Bodong
Berikut beberapa langkah agar terhindar dari penipuan investasi digital:
- Periksa legalitas di situs resmi OJK atau Bappebti.
- Jangan tergiur imbal hasil tinggi dalam waktu singkat.
- Hindari investasi dengan sistem referral atau multi-level.
- Gunakan exchange kripto resmi seperti yang terdaftar di Bappebti.
- Lakukan riset terlebih dahulu sebelum memasukkan dana.
Langkah Hukum & Harapan Korban
Saat ini, sejumlah korban telah membentuk paguyuban korban penipuan aplikasi kripto dan melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.
Mereka berharap dana yang tersisa bisa dilacak dan para pelaku dihukum seberat-beratnya.
Sayangnya, dalam banyak kasus serupa sebelumnya, peluang pengembalian dana sangat kecil, terutama jika pelaku telah mencairkan aset ke dompet kripto internasional dan menghilang.
Maraknya investasi bodong berkedok aplikasi kripto menjadi tamparan keras bagi ekosistem digital Indonesia.
Edukasi finansial dan kewaspadaan terhadap penawaran yang terlalu indah untuk jadi kenyataan harus menjadi benteng utama bagi masyarakat. Ingat, cepat untung = cepat buntung jika tak hati-hati!
Namun, perlu diperhatikan juga agar tidak selalu melakukan download apk ilegal untuk terhindar dari virus phising yang dapat meretas rekening bank kalian.