Muncul informasi terkait ancaman Jerman tarik akademisi, mahasiswa dan pekerja asal Jerman terkait dengan pengesahan KUHP Perzinahan baru-baru ini.
Ini disampaikan oleh Ketua Parlemen Pendidikan Jerman kepada Dede Yusuf selaku Wakil Ketua Komisi X DPR dalam sebuah pertemuan awal pekan lalu.
Dalam penjelasannya, Dede Yusuf menceritakan keresahan ketua parlemen pendidikan Jerman tersebut akan penerapan aturan dari KUHP.
Hal ini menimbulkan kabar ancaman Jerman tarik akademisi, pelajar, mahasiswa dan pekerja asal negara tersebut dari Indonesia.
Sementara ketika informasi terkait Jerman tarik akademisi ini dikroscek dengan Plt Dirjen Dikti Ristek Kemendikbudristek, Nizam. Beliau justru belum mendapatkan informasi terkait isu tersebut.
Meski diakui beliau sejumlah pihak dari internasional tampak memberi respon kuat atas penetapan KUHP tersebut.
Reaksi Jerman tarik akademisi semacam ini hanya salah satu contoh reaksi luar negeri atas penetapan KUHP tersebut. Tanpa benar-benar memahami apa sebenarnya materi dari aturan tersebut.
KUHP yang Memicu Reaksi Jerman Tarik Akademisi
Sejak KUHP yang membahas soal perzinahan ini muncul banyak pandangan negatif yang muncul. Ini karena banyak pihak merasa khawatir menjadi korban tuduhan sepihak sebagai pasangan “kumpul kebo”.
Sejumlah pihak dari luar negeri juga memberi respon keras karena beranggapan ini sebenarnya adalah aturan yang berlebihan.
Hal ini dikarenakan sudah masuk ke dalam ranah privat yang seharusnya tidak menjadi urusan negara.
Namun sebenarnya, ada kesalahpahaman terkait dengan KUHP tersebut.
Aturan ini sebenarnya terdiri dari dua pasal, tetapi sebagian besar orang hanya fokus pada pasal pertamanya saja.
Pada pasal pertama, memang dijelaskan bahwa hubungan serumah di luar pernikahan akan mendapat hukum pidana paling lama 6 bulan.
Namun, pada pasal kedua kembali dijelaskan bahwa aturan pidana ini berlaku bila ada aduan dan pihak yang berhak mengajukan aduan adalah keluarga terdekat.
Artinya, polisi tidak bisa serta merta menangkap pelaku kumpul kebo kecuali bila ada aduan dari keluarga terdekat seperti istri atau anak.
Jadi sebenarnya tidak perlu ada reaksi keras seperti Jerman tarik akademisi atau bahkan tindakan Australia menerbitkan travel warning bagi warganya.
Saat ini, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly sedang mengupayakan sosialisasi lebih jauh terkait KUHP tersebut.
Tujuannya untuk meredakan kecemasan luar negeri akan penerapan KUHP ini.
Harapannya pada waktu yang akan datang, tidak ada lagi respon keras semacam yang dilakukan Jerman tarik akademisi seperti saat ini.