Johnny G Plate jadi tersangka korupsi BTS dan telah telah resmi ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.
Pada hari ini, Rabu (17/5/2023) Johnny G Plate jadi tersangka korupsi BTS dan langsung mengenakan rompi merah muda.
Johnny langsung dibawa ke dalam mobil tahanan usai Kejaksaan Agung selesai melakukan pemeriksaan.
Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS, Rugikan Negara Lebih dari Rp8 Triliun
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap Menkominfo sudah dilakukan sebanyak tiga kali sebelum menetapkan status yang bersangkutan sebagai tersangka.
Pada pemeriksaan ketiga dilakukan pendalaman terhadap kasus korupsi yang telah merugikan negara lebih dari Rp8 triliun.
Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh menyebutkan kerugian yang dialami negara berasal dari biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung.
Termasuk adanya peningkatan harga dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,” ungkap Yusuf.
Perhitungan kerugian yang dialami oleh negara pada kasus BAKTI Kominfo telah final. Hal tersebut disampaikan oleh Jkasa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Selanjutnya Burhanuddin mengatakan bahwa berkas tersangka akan dilimpahkan segera oleh penyidik yang berasal dari Jampidsus ke JPU.
“Hasil perhitungannya sudah final dan tentunya kami, setelah final penghitungannya, kami akan tindak lanjuti ke tahap penuntutan,” ungkap Burhanuddin.
Johnny G Plate jadi tersangka korupsi BTS lantaran didiuga melakukan manipulasi terhadap pertanggungjawaban proyek BAKTI Kominfo.
Hal tersebut tersangka lakukan demi untuk memastikan dana yang dibutuhkan dapat dicairkan lebih awal.
Salah seorang sumber dari Klub Jurnalis Investigasi (KJI), Johnny diduga telah menerima setoran uang pada awal 2022. Setoran dana tersebut diketahui berjumlah miliaran rupiah.
“Pada setiap Rabu dilakukan setoran,” ungkap sumber dari KJI pada Kamis, 16 Februari lalu.
Kabar terkait Johnny G Plate jadi tersangka korupsi BTS yang merugikan negara lebih dari 8 triliun sudah dikonfirmasi kepada Prabowo.
Hanya saja, Prabowo menyebut bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Kami belum bisa memastikan iya atau tidak. Namun, kami sedang menyelidikinya,” ujar Prabowo di Kantor Kejaksaan Agung pada Kamis (23/2/2023).