KPK telah mengumumkan Kabasarnas Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka.
Namun, Mabes TNI menyatakan keberatan terhadap penetapan Kabasarnas tersangka KPK dengan alasan tertentu.
Dalam sebuah konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Jumat (28/7/2023), sejumlah tokoh penting TNI memberikan pernyataan terkait hal ini.
Dalam konferensi tersebut hadir, Kapuspen TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Julius Widjojono, Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko, Kababinkum TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Kresno Buntoro, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit, dan Oditur Jenderal TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Nazali Lempo.
Marsekal Muda Agung Handoko, selaku Danpuspom TNI, menyatakan bahwa pihaknya mengetahui informasi tentang operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menetapkan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka melalui berita media.
Setelah menerima informasi Kabasarnas tersangka KPK tersebut, tim dari Puspom TNI berkoordinasi dengan KPK dan menggelar perkara.
Agung menjelaskan bahwa penetapan Kabasarnas tersangka KPK dilakukan berdasarkan alat bukti yang ada.
Namun, Puspom TNI mengungkapkan keberatannya terhadap penetapan Kabasarnas tersangka KPK, terutama bagi anggota TNI.
Agung menekankan bahwa TNI memiliki ketentuan sendiri dalam proses hukum bagi anggotanya.
Meskipun Kabasarnas dan Letkol ABC ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, TNI menyatakan pentingnya saling menghormati dan mematuhi aturan hukum yang berlaku di kedua lembaga.
Dalam OTT yang dilakukan oleh KPK, delapan orang diamankan, termasuk Letkol Afri Budi Cahyanto.
Kabasarnas Tersangka KPK Diserahkan Kepada Puspom TNI
Kabasarnas Marsdya TNI Henri juga diumumkan sebagai tersangka oleh KPK.
Marsekal Muda Agung menjelaskan bahwa Puspom TNI belum dapat melakukan proses hukum terhadap Letkol Afri Budi Cahyanto saat itu karena belum menerima laporan resmi dari KPK.
Penyerahan Letkol Afri Budi Cahyanto ke Puspom TNI dilakukan setelah pemeriksaan 1×24 jam oleh KPK, dengan status tahanan dari KPK.
Agung menyatakan bahwa Puspom TNI akan mengikuti prosedur hukum dengan cermat dan berharap agar Puspom TNI dan KPK bisa bersinergi dalam upaya pemberantasan korupsi.
Dia menegaskan bahwa TNI mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi, dan pemeriksaan hukum akan dilakukan secara terbuka dan transparan.
Kababinkum TNI, Laksamana Muda Kresno Buntoro, menambahkan bahwa prajurit TNI tidak kebal hukum dan tunduk pada aturan hukum yang termaktub dalam Undang-Undang.
Proses hukum di TNI diatur dalam UU peradilan militer yang mencakup penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses persidangan, dan eksekusi.
Hanya tiga pihak di TNI yang memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan, yaitu Ankum, Polisi Militer, dan Oditur Militer.
Dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan oknum TNI, proses hukum akan dilakukan oleh Puspom TNI dan berjalan terpisah dari pihak KPK yang menangani pihak sipil.
Kresno menekankan bahwa kerjasama dan koordinasi antara Puspom TNI dan KPK sudah berjalan dengan baik dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.