Motor Yamaha NMax warna merah menjadi kendaraan dinas Kades dan Lurah di Sragen. Motor diberikan secara simbolis usai upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda.
Setelah penyerahan motor, sejumlah kades dan lurah di Sragen melakukan konvoi berkeliling Stadion Taruna sampai ke alun-alun.
Total Anggaran Untuk Kendaraan Dinas Kades dan Lurah di Sragen
Penyerahan Yamaha NMax tahap pertama sebanyak 140 unit dibagikan kepada kades dan lurah di 17 kecamatan.
Total anggaran yang dikeluarkan
Sementara untuk 3 kecamatan lain, yakni Sidoarjo, Masaran dan Tanon diberikan menyusul. Satu unit kendaraan tersebut bernilai Rp31.150.000.
Sehingga total biaya yang harus dikeluarkan nyaris menyentuh Rp6 miliar. Penyerahan motor dinas dilakukan oleh Kusdinar Untung Yuni Sukowati selaku Bupati Sragen.
Alasan penggantian kendaraan dinas
Bupati Sragen beralasan bahwa pembelian motor dinas baru dikarenakan motor dinas lama sudah tidak layak. Bahkan, nilai aset kendaraan tersebut sudah habis, tambahnya.
Yuni mengaku ingin memberikan kendaraan dinas pada tahun lalu. Namun, anggaran untuk motor dinas telah terpotong penanganan Covid-19.
Sehingga, pengadaan motor dinas baru bisa direalisasikan tahun ini. Kendaraan dinas untuk kades dan lurah di Sragen sudah pernah diganti sebanyak 2 kali.
Pertama, kades dan lurah menggunakan Honda Legenda sebagai kendaraan dinas. Selanjutnya, kendaraan dinas diganti dengan Honda Revo.
Kendaraan dinas untuk operasional di Kabupaten Sragen tidak pernah berganti sejak tahun 2011 sampai 2012. Sehingga wajar jika akhirnya ada penggantian.
Mengapa memilih warna merah?
Keputusan memilih kendaraan dinas berwarna merah lantaran Yuni selaku Bupati Sragen sangat menyukai warna tersebut.
Selain itu, Yuni berpendapat bahwa warna merah akan meninggalkan kesan mendalam bagi Kades dan Lurah Sragen sekarang.
Pemilihan NMax sebagai kendaraan operasional bukan lantaran mengikuti kabupaten tetangga. Diketahui Sukoharjo dan Klaten telah memilih Nmax sebagai kendaraan dinas mereka.
Alasan utama pemilihan Nmax karena mempertimbangkan kenyamanan dan kondisi pedesaan di Sragen.
5 Mobil Untuk Kades dan Lurah di Sragen
Tak hanya kendaraan roda dua, melainkan penyerahan mobil juga menjadi agenda selanjutnya dari Pemkab Sragen.
Sebanyak 5 mobil diserahkan Pemkab Sragen untuk operasional organisasi kemasyarakatan. Sedangkan 6 mobil ambulans diperuntukkan Dinas Kesehatan Sragen dan puskesmas.
Adanya mobil operasional bertujuan untuk menunjang Kades dan Lurah di Sragen agar bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kelima mobil tersebut telah diserahkan kepada Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Paroki, Bamak dan unit pengelolaan Pendapatan Daerah.
Satu unit mobil Toyota Avanza senilai Rp220.000.000. Sehingga total anggaran yang harus dikeluarkan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp1,25 miliar.
Sedangkan 5 ambulans telah diberikan kepada Dinkes, Puskesmas Plupuh, Puskesmas Masaran, Puskesmas Kedawung, Puskesmas Sragen kota dan Puskesmas Gemolong.
Kendaraan kades dan lurah yang lama akan dilakukan pelelangan. Hal ini diungkapkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Sragen, Dwiyanto.
Selain itu, kendaraan dinas bisa dihibahkan ke desa termasuk mobil operasional untuk ormas. Terkecuali, mobil untuk UPTD yang berstatus pinjam pakai.
Sedangkan untuk ambulans yang ada di Dinkes dan Puskesmas akan tetap menjadi aset Pemkab Sragen.
Pahami Aturan Menggunakan Kendaraan Dinas
Kendaraan dinas instansi pemerintah memiliki kekhasan berwarna merah. Serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dengan tulisan putih.
Selain itu, kendaraan dinas memiliki tujuan penggunaan untuk kepentingan dinas. Sehingga bisa menunjang tugas pokok dan fungsi.
Dasar hukum penggunaan kendaraan dinas
Seharusnya kendaraan berplat merah tidak digunakan untuk kepentingan lainnya. Kades dan Lurah Sragen 2022 tentunya sudah dibekali dengan aturan penggunaan kendaraan dinas.
Aturan penggunaan kendaraan dinas ada pada Permenpan nomor 87 tahun 2005. Pada lampiran peraturan tersebut menerangkan penggunaan kendaraan dinas, antara lain:
- Sebagai kendaraan operasional untuk kepentingan dinas dan menunjang tupoksi.
- Kendaraan dinas memiliki pembatasan penggunaan hanya di hari kerja saja.
- Selain itu, kendaraan dinas hanya digunakan di wilayah dalam kota. Pengecualian penggunaan keluar kota harus seizin pimpinan secara tertulis.
Apabila kendaraan operasional kades dan Lurah di Sragen hilang atau rusak saat digunakan dinas, maka harus diganti oleh pemakai kendaraan.
Aturan pengadaan kendaraan dinas
Pada dasarnya aturan pengadaan kendaraan dinas operasional untuk Kades dan Lurah di Sragen berdasarkan Permenpan RB nomor 87 tahun 2005.
Aturan tersebut menegaskan bahwa pengadaan kendaraan dinas operasional pada unit organisasi pemerintah jumlahnya tidak dibatasi.
Namun, harus memperhatikan beberapa hal antara lain:
- Memiliki harga yang wajar.
- Maksimal 1800 cc bahan bakar bensin.
- 2500 cc untuk bahan bakar solar
- Tidak mewah.
Selain itu, adanya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 yang mengatur tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah.
Tidak terkecuali aturan tersebut harus diterapkan pada pengadaan kendaraan dinas untuk Kades dan Lurah di Sragen.
PP tersebut mengatur beberapa hal yang meliputi:
- Perencanaan kebutuhan
- Penganggaran
- Pengadaan
- Penggunaan
- Pemanfaatan
- Pengamanan dan pemeliharaan
- Penilaian
- Penghapusan
- Pemindahtanganan
- Penatausahaan
- Pembinaan
- Pengawasan
- Pengendalian
Aturan pengelolaan barang milik negara
Pengelolaan barang milik negara atau daerah harus memperhatikan beberapa asas berikut ini:
Asas fungsional
Pengadaan kendaraan dinas untuk Kades dan Lurah di Sragen harus dibarengi dengan pengelolaan yang tepat. Asas fungsional dalam hal ini harus dikedepankan.
Asas fungsional sendiri yaitu pengambilan keputusan atas barang milik negara atau daerah. Harus dilaksanakan oleh kuasa pengguna barang menurut fungsi, wewenang, serta tanggung jawab masing-masing.
Asas kepastian hukum
Selanjutnya, untuk pengelolaan barang milik daerah harus sesuai dengan asas kepastian hukum. Pengelolaan harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Asas transparan dan keterbukaan
Pengelolaan barang milik negara dalam ruang lingkup kendaraan dinas Kades dan Lurah di Sragen harus mengedepankan asas transparansi.
Sehingga masyarakat akan mudah memperoleh informasi mengenai pengadaan dan pengelolaan barang milik negara.
Asas Efisiensi
Tidak hanya keterbukaan saja, melainkan asas efisiensi juga harus menjadi dasar. Efisiensi yang dimaksud agar menggunakan kendaraan dinas dengan batasan-batasan sesuai standar kebutuhan.
Selain itu, sesuaikan juga dengan tujuan, yakni untuk menunjang penyelenggaraan tugas pokok serta fungsi pemerintahan agar optimal.
Asas akuntabilitas
Hendaknya, setiap kegiatan pengelolaan kendaraan dinas harus bisa dipertanggungjawabkan terutama kepada rakyat.
Asas kepastian nilai
Sedangkan untuk asas kepastian nilai yaitu pengelolaan barang milik negara harus tepat jumlah serta nilai barangnya.
Hal tersebut dalam rangka mengoptimalisasi pemanfaatan serta pemindahtanganan barang milik negara maupun daerah. Selain itu, asas kepastian nilai juga berguna dalam hal penyusunan neraca pemerintah.
Pada kenyataannya sekarang, banyak aset negara digunakan untuk kepentingan pribadi. Tidak terkecuali untuk kendaraan dinas yang sering digunakan bukan pada fungsinya.
Oleh karena itu, dalam hal pengadaan serta pengelolaan harus dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga meminimalisir adanya penyimpangan.
Pengadaan mobil dinas Kades dan Lurah di Sragen harus memenuhi beberapa asas. Sehingga, tidak menyalahi kegunaannya dan sekaligus digunakan sebagai penunjang pemenuhan kewajiban dan fungsi.