Kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait dana kampanye presiden sebesar Rp 300 triliun yang dilaporkan oleh ANS Kosasih melawan Kamaruddin Simanjuntak, kini memasuki tahap perkembangan baru.
Kabar terbaru menyebutkan telah ditetapkan bahwa Kamaruddin Simanjuntak tersangka.
Brigadir Jenderal Adi Vivid Bachtiar, Direktur Tindak Pidana Siber di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), mengonfirmasi kebenaran penetapan Kamaruddin Simanjuntak tersangka dalam kasus tersebut.
“Ditegaskan bahwa informasi tersebut benar adanya,” ungkap Adi Vivid kepada detikcom pada Rabu (9/8/2023).
Penetapan Kamaruddin Simanjuntak Tersangka Berita Hoax
Surat penetapan Kamaruddin Simanjuntak tersangka tertulis dalam surat keputusan dengan nomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber, yang dikeluarkan pada Senin, 7 Agustus 2023.
Dokumen tersebut ditandatangani oleh Brigadir Jenderal Adi Vivid Bachtiar, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Dalam surat tersebut, Kamaruddin Simanjuntak tersangka dalam kasus tindak pidana yang melibatkan penyebaran berita bohong dengan maksud menghasut kekacauan di kalangan masyarakat atau menyebarkan informasi yang tidak pasti, berlebihan, atau tidak lengkap.
Hal ini dilakukan dengan pemahaman, bahwa tindakan seperti itu berpotensi menciptakan ketidakstabilan di kalangan masyarakat.
Tersangka juga dituduh dengan sengaja mencemarkan nama baik seseorang dengan tuduhan-tuduhan yang secara umum diketahui oleh publik.
Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, serta Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, ANS Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen tidak tinggal diam menghadapi tudingan dari Kamaruddin Simanjuntak.
ANS Kosasih secara resmi, bersama dengan tim kuasa hukumnya, telah melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Metro Jakarta Pusat pada siang hari.
“Konfirmasi bahwa laporan tersebut telah diajukan ke Polres Metro Jakarta Pusat,” ungkap Duke Arie Widagdo, kuasa hukum ANS Kosasih, dalam wawancara dengan wartawan pada Senin (5/9/2022).
Laporan dari ANS Kosasih ini dicatat dengan nomor LP//B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, bertanggal 5 September 2022.
Laporan tersebut menunjuk Kamaruddin Simanjuntak terkait dugaan pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE, serta Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyampaian Berita Bohong.
Dalam laporan tersebut, ANS Kosasih juga melampirkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video, undangan konferensi pers, dan putusan pengadilan terkait kasus perceraian.
Lebih lanjut, ANS Kosasih menjelaskan bahwa tuduhan terkait pengelolaan dana sebesar Rp 300 triliun untuk kampanye calon presiden serta dugaan cashback investasi melalui pernikahan dengan sejumlah wanita adalah tidak benar.
Selain itu, tuduhan mengenai masalah pribadi seperti pengabaian terhadap anak, tidak membayar SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan), juga dianggap tidak beralasan.
Laporan dari ANS Kosasih telah diterima oleh pihak kepolisian, dan Duke Arie Widagdo berharap agar laporan tersebut segera diproses.
“Diharapkan bahwa proses penyelidikan dapat berjalan dengan cepat dan hasilnya akan mengembalikan nama baik Pak ANS Kosasih yang telah ternoda karena tuduhan yang tidak memiliki dasar,” ungkapnya.