Karyawati di Batam melahirkan di toilet akhirnya dibekuk polisi.
Perempuan bernama Herawati itu berada dalam kondisi lemas karena baru saja melahirkan tanpa pertolongan medis.
Karyawati di Batam Melahirkan di Toilet Hasil Hubungan Gelap
Kasus karyawati di Batam melahirkan di toilet diketahui berkat teman pelaku bernama Dewi.
Bermula dari Dewi yang tinggal sekamar dengan Herawati di asrama karyawati mendengar suara tangis bayi dari kamar mandi.
Dia yang merasa penasaran segera mengetuk kamar mandi.
Namun, pintu kamar mandi tak kunjung terbuka meski Dewi mencoba membukanya.
Ketika Dewi menggedor pintu berulang kali mendadak terdengar kucuran air yang deras.
Dewi yang semakin merasa curiga memutuskan untuk meminta pertolongan ke luar asrama.
Dia menceritakan kejanggalan tersebut pada petugas keamanan asrama sehingga mereka memutuskan untuk memeriksanya.
Petugas keamanan beberapa orang penghuni asrama memeriksa kamar Herawati.
Saat itulah mereka menemukan karyawati di Batam melahirkan di toilet dalam keadaan lemas.
Ditemukan pula jasad bayi berjenis kelamin laki-laki.
Kapolsek Sungai Beduk, AKP Syarifudin mengatakan bayi itu ditemukan telah terbungkus dalam plastik.
Jasad bayi malang tersebut disimpan dalam lemari oleh Herawati agar tetangga kamarnya tidak mendengar suara mencurigakan.
Syarifudin menjelaskan pula bahwa Herawati sempat meminum obat penggugur kandungan.
Namun, obat yang dibeli seharga Rp1 juta di online itu ternyata tidak berkhasiat.
Berdasar hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan bercak darah di kamar mandi.
Sementara Herawati lemas kehabisan tenaga setelah melahirkan bayi laki-lakinya.
Ketika dimintai keterangan oleh polisi, Herawati membantah dia sengaja membiarkan anaknya tergeletak di lantai kamar mandi.
Herawati yang sedang kebingungan sampai tidak menyadari bayi yang baru dilahirkannya kedinginan.
Kondisi tersebut terus berlangsung hingga bayi laki-laki Herawati tewas kedinginan.
Herawati mengakui bayinya merupakan hasil hubungannya dengan seorang laki-laki tanpa status pernikahan.
Polisi telah menetapkan Herawati sebagai tersangka.
Kini dia harus mendekam di balik penjara untuk kepentingan penyelidikan
Karyawati di Batam melahirkan di toilet itu akan dijerat dengan UU No. 35/2014 tentang perlindungan anak.