IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Review
Home Berita

Kasus Brigadir Joshua, Berikut Daftar Sanksi Personel Polri yang Terlibat Kasus Pembunuhan Berencana

by Admin Indo Times
December 20, 2022
in Berita
Reading Time: 4 mins read
0
Kasus Pembunuhan Brigadir Joshua
0
SHARES
7
VIEWS

Brigadir Joshua adalah seorang anggota Polri yang menjadi korban pembunuhan berencana dari Ferdy Sambo.

Di dalam kasus pembunuhan berencana ini telah berhasil menyeret beberapa personel Polri.

Sampai dengan saat ini ada 10 personel Polri yang sudah menjadi tersangka dan diberhentikan secara tidak hormat, karena telah melanggar kode etik kepolisian.

Selain itu, juga ada beberapa personel Polri yang diberikan sanksi pemindahan tempat tugas atau sering disebut dengan demosi jabatan.

10 Daftar Personil Polri dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Joshua

Daftar personil Polri yang dikenakan sanksi komisi kode etik dari imbas pembunuhan berencana Brigadir Joshua adalah:

Terkena Pemberhentian Secara Tidak Hormat (PTDH)

1. Irjen Pol Ferdy Sambo

Menjadi satu nama pertama anggota Polri yang diberhentikan secara tidak hormat.

Bahkan, beliau menjadi orang pertama yang mendapatkan sanksi dari komisi sidang kode etik di dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

Sidang yang dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus 2022, telah berhasil memutuskan, bahwa Polri telah memberhentikan Irjen Pol Ferdy Sambo secara tidak hormat.

Meski, setelah sidang beliau langsung mengajukan banding tapi pihak Polri tetap beranggapan beliau menjadi tersangka atau dalang utama pembunuhan berencana Brigadir Joshua.

2. Kompol Baiquni Wibowo

Kompol Baiquni Wibowo menjadi tersangka di dalam kasus obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana.

Di dalam sidang tanggal 2 September 2022, Kompol Baiquni Wibowo telah diberhentikan secara tidak hormat setelah mengakui merusak rekaman CCTV.

3. Kombes Pol Agus Nurpatria

Kombes Pol Agus Nurpatria juga telah mendapatkan putusan pemberhentian secara tidak hormat setelah menjadi tersangka dalam kasus Brigadir Joshua.

Selain menjadi tersangka, Kompol Pol Agus Nurpatria juga telah melanggar kode etik Polri dan telah terbukti berhasil mengganti DVR CCTV di dekat kasus pembunuhan berencana tersebut.

4. AKBP Jerry Raymond Siagian

Nama terakhir anggota Polri yang diberhentikan secara tidak hormat adalah AKBP Jerry Raymond Siagian.

Beliau juga sudah menjadi tersangka, karena telah melanggar kode etik Polri.

AKBP Jerry Raymond Siagian juga diketahui tidak profesional dalam menangani permasalahan kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua.

Pihak kepolisian juga telah berhasil mengusut dua laporan dari kasus pembunuhan berencana tersebut.

Sanksi Demosi

Tidak hanya dilakukan pemberhentian secara tidak hormat saja, akan tetapi ada beberapa anggota Polri yang diberikan sanksi demosi sebagai berikut:

1. AKP Dyah Chandrawati

AKP Dyah Chandrawati diberikan sanksi demosi selamat dengan jangka waktu satu tahun.

Karena menjadi salah satu kelompok dari kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.

Beliau dianggap tidak profesional dalam menjalankan suatu pekerjaan.

Untuk keputusan AKP Dyah Chandrawati ini telah diputuskan setelah hasil sidang diputuskan beberapa hari yang lalu.

2. Bharada Saddam

Bharada Saddam menjadi anggota Polri yang juga terkena sanksi demosi.

Beliau juga telah terbukti melanggar kode etik kepolisian di dalam kasus pembunuhan berencana.

Diketahui, Bharada Saddam telah melakukan perampasan dan penghapusan data di smartphone milik wartawan di saat proses peliputan berlangsung.

Perlakuan yang telah dilakukan oleh Bharada Sadam inu dilakukan guna melindungi Ferdy Sambo.

3. Brigadir Frillyan

Komisi kode etik kepolisian juga menetapkan salah satu anggota Polri Brigadir Frillyan yang diberikan sanksi demosi di dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Sanksi demosi yang diberikan oleh Brigadir Frilyan selama dua tahun lamanya.

Tindakan yang melanggar kode etik dilakukan oleh Brigadir Frillyan adalah melakukan perampasan terhadap salah satu wartawan di saat proses peliputan kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo.

Pada tindakan ini sama hal nya yang dilakukan oleh Bharada Saddam.

4. Briptu Firman

Komisi kode etik kepolisian terakhir yang diberikan sanksi demosi adalah Briptu Firman.

Untuk sanksi demosi yang diberikan oleh Briptu Firman ini bersifat selama 1 tahun lamanya.

Sanksi Administratif

1. AKBP Pujiyarto

Pihak Polri akhirnya mengungkapkan hasil dari sidang kode etik dari Mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya.

Sanksi etika pertama yang diberikan oleh AKBP Pujiyarto adalah dinyatakan sebagai salah satu kegiatan tercela.

Kedua, pihak tersangka harus meminta maaf disaat sidang kode etik berlangsung.

Banyak dari kalangan masyarakat yang menginginkan kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo pada Brigadir Yosua ini bisa ditemukan titik terangnya.

Pihak keluarga dari korban juga ingin mendapatkan hasil keputusan sidang yang seadil-adilnya dan tersangka bisa sesegera mungkin di diberikan hukuman secara jelas.

Tags: Brigadir JBrigadir YoshuaKasus Pembunuhan Brigadir JoshuaPolri
Previous Post

9 Manfaat dan Efek Samping Kolagen untuk Tubuh

Next Post

Rahasia Kesuksesan Film KKN di Desa Penari

Admin Indo Times

Next Post
Film KKN di Desa Penari

Rahasia Kesuksesan Film KKN di Desa Penari

Please login to join discussion

Recent Posts

  • 5 Daftar e-Wallet Terpopuler di Indonesia yang Terlibat Judol. Transaksinya Tembus Triliun!
  • 7 Tips Memilih Durian yang Manis dan Tebal
  • Cara Pembuatan Akta Lahir Tanpa Ayah, Wajib Tahu!
  • Viral Video Mahasiswi Undana Minum Obat Rumput, Korban Meninggal di Rumah Sakit
  • Kasus Pencabulan Guru Ngaji di Purwakarta: 4 Korban Melapor, Ponpes Hancur Diamuk Massa
  • Cemburu Buta, Suami Bakar Istri di Kebayoran Hingga Meninggal. Pelaku Temukan Chat Mesra Korban dengan Pria Lain
  • Kecelakaan Beruntun 3 Truk di Jalan Pantura Kudus-Pati. 2 Truk Hancur, 1 Kabur
  • Hasil Akhir Inter Milan vs Udinese 4 – 0. Inter Milan Gusur Juventus di Daftar Klasemen
  • 10 Umpan Ikan Bandeng Paling Jitu untuk Meningkatkan Hasil Tangkapan dan Tips Memancingnya di Air Tawar dan Laut
  • 7 Negara yang Memiliki Matahari Buatan, Dari China hingga India
Indotimes, indo times

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved