Brigadir Joshua adalah seorang anggota Polri yang menjadi korban pembunuhan berencana dari Ferdy Sambo.
Di dalam kasus pembunuhan berencana ini telah berhasil menyeret beberapa personel Polri.
Sampai dengan saat ini ada 10 personel Polri yang sudah menjadi tersangka dan diberhentikan secara tidak hormat, karena telah melanggar kode etik kepolisian.
Selain itu, juga ada beberapa personel Polri yang diberikan sanksi pemindahan tempat tugas atau sering disebut dengan demosi jabatan.
10 Daftar Personil Polri dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Joshua
Daftar personil Polri yang dikenakan sanksi komisi kode etik dari imbas pembunuhan berencana Brigadir Joshua adalah:
Terkena Pemberhentian Secara Tidak Hormat (PTDH)
1. Irjen Pol Ferdy Sambo
Menjadi satu nama pertama anggota Polri yang diberhentikan secara tidak hormat.
Bahkan, beliau menjadi orang pertama yang mendapatkan sanksi dari komisi sidang kode etik di dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
Sidang yang dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus 2022, telah berhasil memutuskan, bahwa Polri telah memberhentikan Irjen Pol Ferdy Sambo secara tidak hormat.
Meski, setelah sidang beliau langsung mengajukan banding tapi pihak Polri tetap beranggapan beliau menjadi tersangka atau dalang utama pembunuhan berencana Brigadir Joshua.
2. Kompol Baiquni Wibowo
Kompol Baiquni Wibowo menjadi tersangka di dalam kasus obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana.
Di dalam sidang tanggal 2 September 2022, Kompol Baiquni Wibowo telah diberhentikan secara tidak hormat setelah mengakui merusak rekaman CCTV.
3. Kombes Pol Agus Nurpatria
Kombes Pol Agus Nurpatria juga telah mendapatkan putusan pemberhentian secara tidak hormat setelah menjadi tersangka dalam kasus Brigadir Joshua.
Selain menjadi tersangka, Kompol Pol Agus Nurpatria juga telah melanggar kode etik Polri dan telah terbukti berhasil mengganti DVR CCTV di dekat kasus pembunuhan berencana tersebut.
4. AKBP Jerry Raymond Siagian
Nama terakhir anggota Polri yang diberhentikan secara tidak hormat adalah AKBP Jerry Raymond Siagian.
Beliau juga sudah menjadi tersangka, karena telah melanggar kode etik Polri.
AKBP Jerry Raymond Siagian juga diketahui tidak profesional dalam menangani permasalahan kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua.
Pihak kepolisian juga telah berhasil mengusut dua laporan dari kasus pembunuhan berencana tersebut.
Sanksi Demosi
Tidak hanya dilakukan pemberhentian secara tidak hormat saja, akan tetapi ada beberapa anggota Polri yang diberikan sanksi demosi sebagai berikut:
1. AKP Dyah Chandrawati
AKP Dyah Chandrawati diberikan sanksi demosi selamat dengan jangka waktu satu tahun.
Karena menjadi salah satu kelompok dari kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Beliau dianggap tidak profesional dalam menjalankan suatu pekerjaan.
Untuk keputusan AKP Dyah Chandrawati ini telah diputuskan setelah hasil sidang diputuskan beberapa hari yang lalu.
2. Bharada Saddam
Bharada Saddam menjadi anggota Polri yang juga terkena sanksi demosi.
Beliau juga telah terbukti melanggar kode etik kepolisian di dalam kasus pembunuhan berencana.
Diketahui, Bharada Saddam telah melakukan perampasan dan penghapusan data di smartphone milik wartawan di saat proses peliputan berlangsung.
Perlakuan yang telah dilakukan oleh Bharada Sadam inu dilakukan guna melindungi Ferdy Sambo.
3. Brigadir Frillyan
Komisi kode etik kepolisian juga menetapkan salah satu anggota Polri Brigadir Frillyan yang diberikan sanksi demosi di dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua.
Sanksi demosi yang diberikan oleh Brigadir Frilyan selama dua tahun lamanya.
Tindakan yang melanggar kode etik dilakukan oleh Brigadir Frillyan adalah melakukan perampasan terhadap salah satu wartawan di saat proses peliputan kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo.
Pada tindakan ini sama hal nya yang dilakukan oleh Bharada Saddam.
4. Briptu Firman
Komisi kode etik kepolisian terakhir yang diberikan sanksi demosi adalah Briptu Firman.
Untuk sanksi demosi yang diberikan oleh Briptu Firman ini bersifat selama 1 tahun lamanya.
Sanksi Administratif
1. AKBP Pujiyarto
Pihak Polri akhirnya mengungkapkan hasil dari sidang kode etik dari Mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya.
Sanksi etika pertama yang diberikan oleh AKBP Pujiyarto adalah dinyatakan sebagai salah satu kegiatan tercela.
Kedua, pihak tersangka harus meminta maaf disaat sidang kode etik berlangsung.
Banyak dari kalangan masyarakat yang menginginkan kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo pada Brigadir Yosua ini bisa ditemukan titik terangnya.
Pihak keluarga dari korban juga ingin mendapatkan hasil keputusan sidang yang seadil-adilnya dan tersangka bisa sesegera mungkin di diberikan hukuman secara jelas.