Para tersangka dalam kasus suap rektor Unila kini masa tahanannya diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keputusan KPK memperpanjang masa tahanan tersangka kasus suap rektor Unila tersebut agar penyidik dapat mengumpulkan barang bukti.
Kasus suap rektor Unila dengan tersangka dari kalangan kampus negeri dan pihak swasta tersebut menjadi perhatian publik.
Lembaga yang seharusnya menjadi tempat mendidik generasi muda, justru digunakan para tersangka untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Kronologi Kasus Suap Rektor Unila
Diketahui sebelumnya bahwa salah satu tersangka yang merupakan rektor Unila yaitu Karomani (KM) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK
Tersangka KM terjaring OTT Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 20 Agustus 2022 lalu.
KPK juga menangkap tersangka lainnya yaitu Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryand, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta sebagai pemberi suap, yaitu Andi Desfiandi.
Sebagai barang bukti dalam kasus suap yang dilakukan oleh rektor Unila, KPK berhasil menyita slip setoran deposito senilai Rp800 juta.
KPK juga menyita kunci deposit box yang diduga terdapat emas dengan nilai Rp1,4 juta. Dari tersangka rektor Unila KM, KPK juga menyita buku tabungan berisi uang Rp1,8 miliar dan kartu ATM.
Dari hasil rekonstruksi perkara, diketahui bila tersangka KM mematok harga yang berbeda-beda agar dapat meluluskan calon mahasiswa Unila.
Nilai uang yang harus dipersiapkan oleh para orangtua calon mahasiswa Unila mulai dari Rp100 juta hingga Rp350 juta. Kini baik tersangka KM maupun lainnya dalam kasus suap rektor Unila akan ditahan hingga 30 hari ke depan, yaitu 17 November 2022.