Polisi menyatakan bahwa kecelakaan di Lenteng Agung, melibatkan truk yang menabrak tujuh pemotor disebabkan oleh kesalahan pengendara motor yang melawan arus lalu lintas.
Oleh karena itu, kemungkinan besar pengendara motor yang melanggar arah akan dijadikan tersangka dalam penyelidikan kasus kecelakaan di Lenteng Agung ini.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, menjelaskan, “Dalam situasi seperti ini, pengendara motor yang melanggar arah dapat menjadi tersangka utama. Mereka bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan karena mereka tidak mengikuti jalur yang seharusnya. Saya ingin menekankan bahwa yang mengalami luka parah dalam insiden ini adalah sopir truk.”
Latif menegaskan bahwa sopir truk sebenarnya adalah korban dalam kasus kecelakaan di Lenteng Agung ini.
Kecelakaan di Lenteng Agung terjadi karena kelalaian pengendara motor yang dengan nekatnya melawan arus lalu lintas.
“Situasi ini sangat disayangkan karena sebenarnya sopir truk yang seharusnya dapat menghindari kecelakaan ini. Mobilnya mengalami kerusakan serius akibat insiden ini, dan itu akan menjadi kerugian besar baginya,” tambahnya.
Korban Kecelakaan di Lenteng Agung Tidak Mendapat Santunan Jasa Raharja
Latif menegaskan bahwa pemotor yang nekat melawan arus kemungkinan besar tidak akan memperoleh santunan dari Jasa Raharja.
Ini dikarenakan kecelakaan tersebut terjadi sebagai akibat dari pelanggaran yang dilakukan oleh pemotor tersebut.
“Ya, sesuai dengan aturan yang berlaku, jika seseorang dengan sengaja melakukan pelanggaran, maka dia tidak akan memenuhi syarat untuk menerima santunan,” kata Latif.
Dijelaskan lebih lanjut, tindakan para pemotor yang menjadi korban merupakan pelanggaran yang dilakukan dengan sengaja.
“Jadi, maaf ya, jika seseorang memutuskan untuk melanggar aturan dengan melakukan hal yang sangat berisiko seperti itu, seperti misalnya terjun ke dalam jurang, maka sebenarnya asuransi tidak akan memberikan manfaat apa-apa. Karena tindakan tersebut adalah keputusan pribadi yang diambil oleh orang itu sendiri,” ujarnya dengan tegas lagi.
Sebelumnya, terjadi kecelakaan di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, di mana tujuh pemotor melawan arus bertabrakan dengan sebuah truk pada pagi hari, tepatnya pada tanggal 22 Agustus.
Menurut laporan polisi, kecelakaan ini diduga disebabkan oleh aksi nekat para pemotor yang melawan arus.
Pada perkembangan terkini, sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan tersebut telah dibebaskan oleh polisi dan dinyatakan sebagai saksi dalam kasus ini.