Keluarga Muller mendapatkan sorotan tajam setelah kontroversi sengketa lahan dengan penduduk Dago Elos di Kota Bandung memuncak.
Momentum terakhir terjadi insiden bentrokan pada Senin (14/8/2023) antara aparat polisi dan warga Dago Elos.
Menggali akar masalah ini, jelas bahwa peristiwa itu berkaitan dengan perselisihan tanah antara masyarakat Dago Elos dan keluarga Muller beserta perusahaan PT Dago Inti Graha.
Siapa Keluarga Muller?
Sebelum masalah ini mencuat, sosok keluarga Muller tidak terlalu dikenal luas.
Terdiri dari Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller, mereka adalah keturunan dari George Hendrik Muller, seorang warga Jerman yang tinggal di Bandung pada era kolonial Belanda.
Menurut Jurnal Poros Hukum Padjadjaran (2022), George Hendrik Muller menikah dengan Roesmah di Salatiga pada tahun 1906 dan memiliki lima anak: Harrie Muller, Eduard Muller, Gustave Muller, Theo Muller, dan Dora Muller.
Heri, Dodi, dan Pipin adalah keturunan dari Eduard Muller, yang berpasangan dengan Sarah Sopiah Siahaya.
Meskipun ketiga saudara ini lahir dari keturunan Jerman, kini mereka adalah warga negara Indonesia.
Ketiga saudara ini tiba-tiba muncul dengan klaim bahwa tanah yang saat ini dihuni oleh masyarakat Dago Elos sebenarnya adalah bagian dari warisan keluarga mereka.
Tanah seluas 6,3 hektar ini diklaim sebagai milik keluarga Muller, dengan dasar klaim pada hukum waris kolonial Belanda, Eigendom Verponding.
Namun, klaim ini tidak datang tanpa kontroversi.
Tanah tersebut terdiri dari tiga bagian, masing-masing memiliki nomor Verponding sendiri: nomor 3740 seluas 5.316 meter persegi, nomor 3741 seluas 13.460 meter persegi, dan nomor 3742 seluas 44.780 meter persegi.
Sertifikat tanah ini dikeluarkan oleh pemerintah Belanda pada tahun 1934.
Namun, berdasarkan hukum agraria, hak atas tanah semacam ini harus dikonversi menjadi hak milik pada atau sebelum 24 Desember 1980.
Keluarga Muller tidak mengajukan konversi ini dalam batas waktu yang ditetapkan.
Kasus ini mencapai puncaknya ketika Mahkamah Agung memutuskan bahwa hak Eigendom Verponding yang dikuasai oleh George Hendrik Muller telah berakhir.
Namun, keluarga Muller berhasil memenangkan kasus ini melalui Peninjauan Kembali dengan dokumen yang meyakinkan pengadilan, menjadikan mereka pemilik sah tanah 6,3 hektar tersebut.
Meski dengan keputusan hukum ini, perlawanan dari masyarakat Dago Elos belum surut.
Mereka tetap berjuang dengan melaporkan keluarga Muller atas dugaan pemalsuan dokumen, menunjukkan bahwa kontroversi ini masih memiliki babak lanjutan yang belum terselesaikan.