Akan terjadi kenaikan harga gabah dan beras sebesar 8-9 persen dari harga ketentuan lama di tahun 2020.
Ketentuan ini berdasarkan kesepakatan Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) dan pelaku usaha penggilingan padi.
Penentuan kenaikan harga gabah dan beras ini akan berlaku sejak 27 Februari 2023 hingga waktu yang belum ditentukan.
Kesepakatan ini merupakan antisipasi terhadap musim panen raya yang diperkirakan akan berjalan pada Maret 2023.
Penentuan harga batas atas untuk gabah dan beras ini menjadi krusial demi mengendalikan pergerakan harga beras yang semakin melonjak.
Meski diperkirakan kenaikan harga beras di pasaran ini berkaitan dengan sejumlah musibah bencana yang terjadi beberapa waktu terakhir.
Juga karena efek dari kenaikan harga yang lazim terjadi menjelang Ramadhan datang.
Pemerintah sendiri mengambil keputusan ini dengan sejumlah pertimbangan.
Hal ini dikarenakan khawatir pelaku penggilingan padi akan menarik beras dari petani dengan harga terlalu tinggi.
Suplai beras mungkin akan terbatas sebagai akibat terjadinya sejumlah bencana beberapa waktu lalu.
Sehingga diperkirakan nantinya pelaku penggilingan padi akan berebut suplai beras.
Bila tidak segera dibatasi dengan aturan harga batas atas, dikhawatirkan pelaku penggilingan padi akan menembak dengan harga tinggi demi mendapatkan cukup suplai.
Sudah tentu ini akan mengancam stabilitas harga beras di pasaran konsumen.
Aturan Kenaikan Harga Gabah dan Beras Tahun Panen Raya 2023
Ada beberapa aturan yang berkaitan dengan kenaikan dan penetapan harga batas atas untuk gabah juga beras.
Berikut adalah aturan detail mengenai kenaikan harga gabah dan beras pada harga batas atas untuk tahun 2023:
- Gabah Kering Panen (GKP) pada tingkat Petani senilai Rp 4.550 per kg
- GKP pada ingkat Penggilingan seharga Rp 4.650 per kg
- Gabah Kering Giling (GKG) pada tingkat Penggilingan pada harga Rp 5.700 per kg
- Beras Medium di Gudang Perum Bulog pada angka Rp 9.000 per kg
Sementara itu, batas bawah dari harga gabah dan beras akan ditentukan terpisah.
Kenaikan harga gabah dan beras tahun 2023 ini tidak berlaku pada batas harga bawah.
Batas harga bawah dari gabah dan beras akan tetap berdasarkan pada HPP yang diatur Permendag No. 24 Tahun 2020, berikut detailnya:
- GKP Tingkat Petani Rp 4.200 per kg
- GKP Tingkat Penggilingan Rp 4.250 per kg
- GKG Tingkat Penggilingan Rp 5.250 per kg
- Beras Medium di Gudang Perum Bulog Rp 8.300 per kg.