KPK mengungumkan Kepala Basarnas menjadi tersangka kasus dugaan suap yang terkait dengan proyek di Basarnas.
Menanggapi hal ini, Marsdya Henri Alfiandi sebagai Kabasarnas memberi tanggapan dengan tegas, bahwa proses penetapannya sebagai tersangka harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Ia mengungkapkan, bahwa dirinya masih merupakan militer aktif. Seharusnya prosedur Kepala Basarnas menjadi tersangka yang dilakukan adalah sesuai dengan ketentuan proses hukum yang berlaku di lingkungan TNI.
Keberatannya ini disampailan kepada media pada, Kamis 27 Juli 2023.
Selain Kepala Basarnas Menjadi Tersangka, Ini Daftar Lain dari Pemberi dan Penerima Suap
Meski menyatakan keberatannya dengan proses hukum KPK, Henri mengungkapkan komitmen untuk mengikuti proses hukum yang berlaku di lingkungan TNI terkait dengan kasus ini.
Dalam konteks ini, ia juga membantah tudingan bahwa dirinya mencoba memanipulasi sistem lelang elektronik untuk memperoleh keuntungan dalam proyek pengadaan barang di Basarnas.
Keterlibatan Henri Alfiandi dalam kasus suap tersebut terkait dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Berdasarkan informasi yang didalami oleh KPK, Henri diduga menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar sejak tahun 2021.
Uang suap tersebut diduga diterima melalui orang kepercayaannya, yaitu Koorsmin Kabasarnas RI Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC), dan diberikan oleh berbagai perusahaan pemenang proyek.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa KPK juga telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di Basarnas.
Adapun daftar tersangka tersebut adalah sebagai berikut:
Tersangka pemberi
- Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan
- Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya
- Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil
Tersangka penerima
- Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi
- Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto
Dari hasil penyelidikan KPK, terungkap bahwa Henri dan Afri diduga telah menerima suap sebesar Rp 999,7 juta dari Mulsunadi dan Rp 4,1 miliar dari Roni.
Selain itu, Henri dan Afri juga diduga telah menerima total suap sebesar Rp 88,3 miliar dari beberapa vendor sejak tahun 2021 hingga 2023.
Proses hukum terkait kasus Kepala Basarnas menjadi tersangka ini sedang berjalan.
KPK akan terus mengusut dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait untuk mencari keadilan dan kebenaran dalam peristiwa ini.