Dalam kasus Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo, Jaksa mengungkap bahwa Kompol Baquini berperan penting dalam penyelidikan kasus ini.
Jaksa mengatakan bahwa Kompol Baquini berperan penting dalam proses penyalinan DVR yang ada di rumah Ferdy Sambo.
Pada persidangan kali ini, jaksa juga mengungkapkan bagaimana isi keterangan dari Kompol Baquini dalam kasus pembunuhan yang menghebohkan tersebut.
Keterangan Jaksa Mengenai Kompol Baquini Berperan Penting dalam Kasus Yosua
Dalam persidangan tersebut, jaksa menjelaskan bahawa Kompol Baquini terlibat dalam persidangan setelah diketahui bahwa ia sempat dimintai tolong oleh Kompol Chuck Putranto.
Adapun permintaan Kompol Chuck Putranto adalah untuk melakukan penyalinan pada data DVR CCTV yang ada di rumah Ferdy Sambo atau tempat kejadian maut tersebut berlangsung.
Di persidangan ini, Kompol Baquini dinyatakan bersalah karena menuruti perintah Kompol Chuck Putranto untuk menyalin data DVR yang ada di CCTV Ferdy Sambo.
Jaksa mengatakan surat tuntutan Kompol Baquini setelah bahwa ia terbukti mengikuti perintah, lalu menuju rumah Ferdy Sambo menggunakan mobil.
Di dalam mobil yang digunakannya itulah, Kompol Baquini melakukan penyalinan terhadap semua data yang ada di DVR CCTV rumah Ferdy Sambo.
Bahkan, Kompol Baquini juga sempat melihat rekaman kejadian yang terjadi saat itu pada saat ia berada di dalam mobil.
Kompol Baquini diduga mendapatkan tugas ini setelah Kompol Chuck Putranto ketahuan dan dimarahi setelah melihat hasil rekaman yang ada di rumah Ferdy Sambo.
Dikarenakan gelagatnya diketahui, sehingga Kompol Chuck Putranto tak bisa menyalin hasil rekaman tersebut dan meminta Kompol Baquini untuk melakukannya.
Setelah selesai melakukan penyalinan DVR, jaksa mengatakan bahwa Kompol Baquini langsung menyerahkan barang yang diminta kepada Kompol Chuck Hartanto.
Akibat Kompol Baquini berperan penting dalam penyalinan DVR CCTV ini, ia akhirnya ditetapkan bersalah atas perbuatannya tersebut dan mendapatkan hukuman.
Adapun hukuman yang ia terima akibat keterlibatannya itu sesuai dengan Pasal 49, Pasal 33, dan Pasal 46 junto mengenai undang-undang ITE dan penyalahgunaannya.
Kompol Baguini berperan penting dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut dan pada akhirnya ia juga didakwa dengan pasal KUHP.