Mellisa Anggraeni, kuasa hukum Cristalino David Ozora (17) menjelaskan kondisi terkini David saat ini di rumah sakit.
Menurut Mellisa, kliennya David Ozora ingatannya belum stabil serta belum dapat berkomunikasi dua arah.
“Saya kemarin terakhir ke ruang ICU. Jadi saya langsung ketemu David, kita komunikasi, karena dari beberapa posting-an ayahnya, David sudah bisa komunikasi,” ucap Mellisa saat bertemu wartawan di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).
Kondisi terkini David sendiri adalah ia tidak ingat kenapa dirinya dirawat di rumah sakit.
Seperti yang dikatakan Melissa, memori ingatan David juga belum stabil.
“Saya ingin memastikan, ternyata komunikasinya masih satu arah. David belum bisa komunikasi yang sifatnya ngobrol, tektokan,” kata Mellisa.
“Memorinya masih lompat-lompat. Jadi masih banyak belum nyambung memorinya dia. Bahkan dia bilang kemarin, waktu saya tanya, ‘Vid, David ingat nggak ngapain sih harus di sini? Di sini ngapain?’. Nah David ternyata belum memahami kalau dia sedang dirawat karena apa,” jelas Melissa lagi.
“Jadi dia tahunya dia sedang di rumah sakit sedang dirawat, kemarin-kemarin dia tidur. jadi dia nggak tahu karena apa,” tambah Mellisa.
Kondisi Terkini David Ozora: Masih Butuh Asesmen Dokter
Dalam wawancara tersebut Mellisa menerangkan perilaku David yang lupa dengan panggilannya ke sang ayah, Jonathan Latumahina.
“Yang biasanya dia panggil bapaknya, ‘Bapak’. Panggilnya bapak. Sekarang dia panggilnya ‘Jo’, ‘Jo’ saja dia panggilnya. Jadi dia memorinya belum lengkap,” jelasnya.
Menurut Mellisa, kondisi terkini David berkembang pesat. Namun, kliennya masih membutuhkan banyak asesmen oleh tim medis.
“Jadi masih banyak butuh asesmen dari RS. Saya melihat proses pemulihan David sudah maksimal tetapi masih panjang jalannya,” ungkap Mellisa.
Beralih ke inisial AG yang dalam kasus ini telah dituntut JPU Jaksa penuntut Umum dengan 4 tahun penjara.
AG dianggap ikut serta berperan aktif dalam peristiwa yang berimbas pada kondisi terkini David Ozora.
Menurut jaksa, AG telah melanggar ketentuan Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Anak berkonflik dengan hukum dengan inisial AG itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Nahdi memberi keterangan kepada wartawan di PN Jaksel.
Hal yang memberatkan AG ungkap jaksa adalah ia AG bersama dengan tersangka lain seperti Mario Dandy yang menyebabkan luka berat terhadap David.
“Yang jelas kalau hal yang memberatkan sudah pasti karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini menyebabkan luka berat, bersama-sama ini ya, bersama-sama dengan yang lain menyebabkan luka berat, itu menjadi salah satu, tadi ada beberapa belum bisa saya sebutkan semuanya, salah satunya adalah itu,” tambah Syarief.
Hal yang meringankan tuntutan adalah AG merupakan terdakwa anak. Syarief menambahkan tak ada pidana denda yang dibebankan terhadap AG.
“Contohnya hal meringankan karena dia anak, dengan usia muda maka diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang, itu salah satunya,” kata Syarief.
“Di KUHP tidak ada tuntutan denda, jadi Pasal 355 ayat 1 KUHP, tidak ada denda,” jelasnya.