Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini melancarkan operasi penggeledahan terkait dugaan korupsi komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015-2023.
Aksi penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada tanggal 6 Desember 2023.
Hasil penggeledahan mencakup sejumlah entitas perusahaan, seperti PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, dan CV MAL.
Hak ini sesuai dengan yang diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, pada konferensi pers tanggal 17 Desember 2023.
Selain itu, rumah saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah, dan rumah saksi TW di Kabupaten Bangka juga menjadi sasaran penggeledahan.
Dari serangkaian tindakan tersebut, tim penyidik berhasil menyita berbagai jenis barang bukti.
Termasuk kepingan emas logam mulia dan uang tunai senilai Rp76 miliar.
Barang Bukti Korupsi Komoditas Timah
Ketut Sumedana menjelaskan bahwa hasil penggeledahan tersebut melibatkan penyitaan barang bukti elektronik, dokumen-dokumen beragam, uang tunai dalam berbagai mata uang, serta surat berharga yang diduga terkait dengan tindak pidana.
Untuk menjaga keamanan barang bukti, uang tunai, dan logam mulia, tim penyidik memutuskan untuk menitipkannya sementara waktu di Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang.
Nilai total barang bukti yang dititipkan mencakup 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062 gram, uang tunai sebesar Rp 76.400.000.000, dolar Amerika senilai USD 1.547.300, dan dolar Singapura senilai SGD 411.400.
Langkah berikutnya yang akan diambil oleh Tim Penyidik Kejagung adalah mencari fakta-fakta baru dari barang bukti yang telah dikumpulkan.
Tujuannya adalah untuk mengungkap lebih lanjut mengenai tindak pidana yang sedang dalam proses penyelidikan.
Kasus korupsi komoditas timah ini merupakan perkara baru yang ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan umum.
Menurut Ketut Sumedana, inti dari kasus korupsi komoditas timah ini berkaitan dengan adanya kerjasama ilegal antara PT Timah dan pihak swasta dalam pengelolaan lahan.
Hasil pengelolaan tersebut diduga dijual kembali kepada PT Timah secara ilegal, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.