IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Review
Home Berita

Kasus Korupsi Mantan Kades di Serang, Dana Desa Digunakan untuk Karaoke Tiap Hari

by Editor Indo Times ArtNet
November 14, 2023
in Berita
Reading Time: 3 mins read
0
Kasus Korupsi Mantan Kades di Serang, Dana Desa Digunakan untuk Karaoke Tiap Hari
0
SHARES
90
VIEWS

Sungguh miris kasus korupsi mantan kades di Serang. Dana desa milik rakyat senilai ratusan juta justru dihabiskan untuk bersenang-senang. 

Mantan kades itu dituntut hukuman kurungan penjara selama enam tahun setelah terbukti bersalah. 

Korupsi Mantan Kades di Serang Dihukum 6 Bulan Penjara 

Korupsi Mantan Kades di Serang Dihukum 6 Bulan Penjara 
Foto: Tribun Style

Korupsi mantan kades di Serang telah terbukti kebenarannya. 

Aklani , mantan kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang Banten dituntut enam tahun penjara.

Kasus korupsi mantan kades di Serang itu telah menyelewengkan dana desa sebesar Rp988 juta.

Sebagian besar dana desa yang dikorupsi Aklani digunakan untuk kepentingan pribadi. 

Uang ratusan juta digunakannya untuk berkaraoke dan nyawer LC di Kota Cilegon. 

Jaksa penuntut umum Supardi menyebutkan aklani telah terbukti secara sah bersalah.

Aklani yang pernah menjabat sebagai kepala desa itu telah melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2020. 

Dia terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI no.20 Tahun 2001 tentang Tipikor. 

Supardi menuntut agar Aklani dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun. 

Selain itu, Aklani juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.

Bukan hanya pidana penjara dan denda, Aklani juga harus membayar uang pengganti Rp980 juta 

Tentunya setelah dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan sebesar Rp198 juta. 

Totalnya uang pengganti yang harus dibayar Aklani adalah Rp790 juta. 

Subardi juga menyebutkan Aklani harus membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah surat putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Jika terdakwa tidak dapat membayar maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang. 

Hasil lelang dari harta benda terdakwa akan digunakan untuk menutupi uang pengganti.

Namun, jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan mendapat tambahan pidana. 

Terdakwa akan mendapat tambahan pidana penjara 3 tahun dan 3 bulan. 

Sidang ditunda sampai pekan depan dan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa.

Kasus korupsi mantan kades di Serang ini juga dianggap telah membebani keluarga. Pasalnya Aklani meminta orang tuanya untuk bertanggung jawab atas ulahnya sendiri. 

Tags: Dana DesaKades SubangKasus KorupsiKorupsi KadesMantan Kades
Previous Post

Waspada! Modus Penipuan Foto Profil Semakin Marak di Media Sosial

Next Post

Bantuan El Nino Garut: Pemerintah Pusat Serahkan Ribuan Ton Beras 

Editor Indo Times ArtNet

Next Post
Bantuan El Nino Garut: Pemerintah Pusat Serahkan Ribuan Ton Beras 

Bantuan El Nino Garut: Pemerintah Pusat Serahkan Ribuan Ton Beras 

Please login to join discussion

Recent Posts

  • Investasi Bodong Aplikasi Kripto Bikin Geger! Ratusan Miliar Raib, Ribuan Korban Menjerit di Tahun 2025!
  • Ratusan Rekening Terkuras! APK Palsu Berkedok Paket, Modus Kejahatan Siber Terbaru yang Mengguncang Indonesia
  • Waspada! Kejahatan Siber Meningkat Tajam di Indonesia, Ribuan Warga Jadi Korban Penipuan Online!
  • Tips Kesehatan: Panduan Gaya Hidup dan Makanan Sehat yang Mudah Diterapkan
  • Update Harga Emas dan Dolar Hari Ini: Jumat, 30 Mei 2025
  • 5 Daftar e-Wallet Terpopuler di Indonesia yang Terlibat Judol. Transaksinya Tembus Triliun!
  • 7 Tips Memilih Durian yang Manis dan Tebal
  • Cara Pembuatan Akta Lahir Tanpa Ayah, Wajib Tahu!
  • Viral Video Mahasiswi Undana Minum Obat Rumput, Korban Meninggal di Rumah Sakit
  • Kasus Pencabulan Guru Ngaji di Purwakarta: 4 Korban Melapor, Ponpes Hancur Diamuk Massa
Indotimes, indo times

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved