KPK geledah rumah Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, pada hari Kamis (28/9) sore.
Tindakan ini diambil setelah dugaan pelanggaran korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian ditingkatkan ke tingkat penyelidikan lebih lanjut.
Penggeledahan seperti ini hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Tim KPK Geledah Rumah Menteri Pertanian
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi tindakan yang dilakukan oleh tim KPK geledah rumah Menteri Pertanian di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat, pada hari Kamis tersebut.
Dengan penetapan status penyidikan, KPK telah mengidentifikasi beberapa pihak sebagai tersangka.
Namun, dalam kasus ini, KPK belum merilis informasi resmi mengenai identitas tersangka yang dimaksudkan.
Selain itu, hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan kepada publik mengenai barang bukti yang ditemukan selama proses penggeledahan tersebut.
Selama penggeledahan berlangsung, kediaman resmi Syahrul tampak sepi.
Hanya terdapat sejumlah kendaraan yang diduga digunakan oleh tim penyidik KPK di tempat tersebut.
Tim KPK geledah rumah Menteri Pertanian tersebut juga terlihat membawa sebuah mesin penghitung uang.
Gerbang kediaman tersebut ditutup rapat dan dijaga oleh dua petugas kepolisian di pos penjagaan.
Namun, terdapat satu pintu yang terbuka, di depannya terlihat beberapa pasang sepatu.
Menurut laporan, sekitar pukul 19.00 WIB pada hari Kamis, seorang yang mengenakan baju bertuliskan advoka” tiba di kediaman resmi tersebut.
Orang tersebut terlihat tengah berbicara dengan seorang petugas KPK yang mengenakan rompi.
Petugas tersebut meminta advokat tersebut untuk menunggu di luar gedung.
Advokat tersebut kemudian duduk di teras kediaman resmi dan terlihat berkomunikasi melalui ponselnya.
Setelah beberapa waktu berada di sana, orang tersebut meninggalkan kediaman resmi atas permintaan petugas KPK dan petugas kepolisian.
Saat keluar dari kediaman resmi tersebut, advokat tersebut menolak memberikan keterangan kepada wartawan yang hadir.
Ia hanya menjawab, “No comment, no comment.”
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemanggilan Syahrul dalam proses penyelidikan pada tanggal 19 Juni.
Saat itu, Syahrul menyatakan kesiapannya untuk bekerjasama dalam upaya penegakan hukum yang sedang berlangsung di KPK.
“Alhamdulillah panggilan ini sudah jalan dan saya sudah diperiksa secara profesional. Saya terima kasih dan saya tetap akan kooperatif kapan pun dibutuhkan saya siap hadir,” kata Syahrul.