Proses pengiriman 112 kg ganja kering jalur peredaran Sumatra-Jakarta sukses digagalkan oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Penggagalan ini sekaligus menangkap 3 orang kurir ganja di Sumatra.
Dari 3 orang kurir yang berhasil dibekuk, salah satunya masih berada di bawah umur. Sehingga secara khusus Polda Metro Jaya memberikan pemberlakukan khusus pada kurir di bawah umur tersebut.
Kronologi Penangkapan 3 Kurir Ganja di Sumatra
Proses penggagalan pengiriman narkoba jenis ganja ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Polda Metro Jaya. Laporan ini menjelaskan adanya jalur pengiriman ganja dari Sumatra menuju Jakarta.
Proses pengiriman dilakukan melalui jalur darat dengan mengendarai mobil. Kendaraan biasanya dikendarai oleh tim kurir yang nantinya akan memastikan ganja tiba di tangan pengedar di Jakarta.
Dari proses penyidikan diperoleh informasi bahwa pada Sabtu lalu, 22 Oktober 2022, akan dilakukan pengiriman ganja menuju Jakarta.
Dalam perjalanan, pengiriman ini sukses digagalkan oleh Polda Metro Jaya. Hal tersebut dijelaskan lebih lanjut oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sebagaimana dilansir dari Detik.com.
Dalam proses penggagalan ini tertangkap pula 3 orang kurir ganja di Sumatra, yakni berinisial RP (17), RS (19) dan RD (18). Menurut pengakuan mereka mendapatkan upah 3 juta per orang untuk setiap pengiriman.
Nantinya mereka juga mendapatkan bonus 1 kg sabu sebagai hadiah bila sukses menyampaikan ganja sesuai waktu yang ditentukan. Pengiriman yang mereka lakukan ini sendiri atas perintah dari pria berinisial UN.
Hingga berita ini diturunkan, UN sendiri masih berstatus buron alias DPO. Hanya saja pihak Polda Metro Jaya tidak mengungkap siapa yang akan menerima ganja tersebut setibanya di Jakarta, serta statusnya saat ini.
Pihak kepolisian pada hari ini juga mengungkap sosok dari RS dan RD, sementara RP karena aspek usia di bawah umur maka identitasnya sengaja tidak dibuka untuk umum.
Sementara ketiga kurir ganja di Sumatra ini nantinya akan dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 123 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.
Pasal terkait narkoba ini menyatakan mereka akan diancam optimal pidana mati atau seumur hidup. Sementara pidana penjara bisa diberlakukan maksimal selama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar