Pemerintah dengan hangat menyambut para investor yang berminat untuk terlibat dalam proyek-proyek lahan IKN di Kalimantan Timur, sebagai pusat pertumbuhan dan perkembangan yang megah.
Salah satu bentuk penyambutan ini adalah melalui pemberian hak atas tanah dalam jangka waktu yang cukup lama di lahan IKN.
Kehadiran investor ini diatur dengan tegas dalam Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), yang telah resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Dalam UU tersebut, dinyatakan bahwa investor akan diberikan hak guna usaha (HGU) dengan masa berlaku hingga 190 tahun.
Aturan dan Undang-Undang untuk Mendapat Lahan IKN
Aset tanah yang tidak terkait dengan urusan pemerintahan pusat di IKN akan dikelola langsung oleh Otorita IKN.
Hak atas tanah (HAT) ini dapat dilepaskan untuk kepentingan umum atau bahkan dialihkan menjadi hak milik bagi para investor yang berminat.
Pasal 16A UU IKN menggambarkan bahwa HAT berbentuk HGU ini dapat diberikan dalam dua siklus.
Siklus pertama memiliki batas waktu paling lama 95 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan dalam siklus kedua yang memiliki durasi yang sama, sehingga secara keseluruhan, investor dapat memegang HGU selama 190 tahun.
“Menurut Pasal 16A ayat 1 dari UU IKN yang dikutip dari salinan UU, Senin, 9 Oktober 2023, HAT dalam bentuk HGU bisa diberikan selama 95 tahun dalam siklus pertama dan dapat diperpanjang selama 95 tahun dalam siklus kedua berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.”
Lebih rinci, dalam satu siklus HGU ini, terdapat tahapan-tahapan yang jelas, yaitu pemberian hak lahan IKN selama 35 tahun pertama, dilanjutkan dengan perpanjangan hak selama 25 tahun, dan akhirnya pemberian hak lagi selama 35 tahun.
Pasal 16A ayat 3 juga menyebutkan bahwa hak guna bangunan (HGB) akan diberikan dalam siklus pertama dengan batas waktu paling lama 80 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan yang sama setelah melewati masa tersebut.
Dengan kata lain, investor dapat memegang HGB selama 160 tahun secara akumulatif.
Pasal 36B ayat 6 mengklarifikasi bahwa hak guna bangunan sebagaimana dimaksud akan berlaku ketika digunakan untuk pembangunan dan pengembangan perumahan, baik di atas hak pengelolaan Otorita Ibu Kota Nusantara maupun di atas tanah negara.
Untuk mendapatkan perpanjangan HGU atau HGB, Otorita IKN dan Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi bersama.
Pengajuan perpanjangan HGU hanya akan diterima jika memenuhi sejumlah kriteria, seperti pemanfaatan tanah yang sesuai dengan rencana tata ruang, tanah tidak terlantar, dan pemegang hak masih memenuhi syarat.
Rinciannya mengenai kriteria dan tahapan evaluasi, hak, kewajiban, larangan, dan peralihan HAT di wilayah Ibu Kota Nusantara diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
Dengan demikian, para investor memiliki dasar hukum yang kuat untuk berinvestasi di lahan IKN dengan jangka waktu yang panjang dan jelas.