Lansia tusuk tetangga di Palembang, Sumatera Selatan, dan telah ditangkap polisi.
Rekaman penangkapan video lansia tusuk tetangga di Palembang viral di sosial media.
Amran, seorang pria berusia 62 tahun, adalah lansia yang terlibat dalam insiden penusukan terhadap tetangganya, Hasan Basri.
Konflik mereka berasal dari perbedaan pandangan yang akhirnya menimbulkan ketersinggungan dalam diri Amran.
Akibatnya, dalam kemarahan, Amran mengambil tindakan drastis dengan membacok Hasan.
Lansia Tusuk Tetangga di Palembang karena Tersinggung
Pihak berwajib segera bertindak dan menangkap Amran, yang kemudian dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Video penangkapan oleh polisi, yang terjadi di Palembang, menjadi viral di media sosial.
Dalam video tersebut, seorang polisi mengenakan seragam lengkap, menggandeng pria berambut putih tersebut yang tangan-tangannya telah diborgol.
Terlihat bahwa polisi tersebut sangat emosional dan menggunakan kata-kata kasar dalam proses penangkapan.
Polisi dalam video tersebut terdengar sangat marah dan memarahi pria tersebut, dengan kalimat-kalimat kasar seperti, “Kau nih galak bantah dengan aku, ku banting gek kau!”
Pria yang ditangkap juga memberikan respons dengan nada tinggi kepada polisi, bahkan mengatakan bahwa ia lebih memilih mati daripada menyerah kepada polisi.
“Bantinglah, Pak, aku nih lebih galak mati, Pak,” ujarnya kepada polisi dengan penuh emosi.
Kapolsek Sukarami Palembang, Kompol Ikang Ade, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa Amran adalah tersangka dalam kasus lansia tusuk tetangga di Palembang.
Namun, pihak berwajib membantah tuduhan bahwa polisi bertindak arogan selama penangkapan.
Ikang Ade Putra menjelaskan bahwa saat penangkapan, Amran masih dalam keadaan emosi dan cenderung melawan petugas.
Pihak berwajib menegaskan bahwa penangkapan tersebut tidak dilakukan dengan sikap arogan dari pihak polisi.
Setelah penangkapan tersebut, polisi mengungkapkan bahwa motif di balik tindakan penusukan Amran terhadap tetangganya adalah akibat tersinggung.
Hasan Basri, korban penusukan, telah memarahi anak Amran, yang membuatnya merasa sangat kesal.
Akibatnya, Amran melepaskan amarahnya dengan membacok korban menggunakan dua celurit, yang mengakibatkan luka pada perut kiri korban.
Amran sendiri menyatakan bahwa dia sudah kehilangan kesabarannya karena perlakuan tetangganya yang terus-terusan mengganggu anaknya.
Setelah kejadian tersebut, Amran segera ditangkap di kediamannya di Jalan Noerdin Pandji, Kecamatan Alang-alang Lebar, Kota Palembang.
Barang bukti berupa dua celurit yang digunakan dalam penusukan juga diamankan.
Pihak berwajib telah menjerat Amran dengan pasal 351 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.