Baru-baru ini Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah akan segera melakukan larangan jual rokok batangan.
Hal ini diungkapkan presiden demi menjaga kesehatan masyarakat di Indonesia dari bahaya merokok.
Mengenai penjualan rokok masih diperbolehkan, meskipun pada beberapa negara sudah dilarang sepenuhnya baik batangan maupun perbungkus.
Seperti keterangan presiden kepada awak media di Pasar Pujasera, Subang, Jawa Barat, pada hari Selasa (27/12).
“Di beberapa negara justru sudah dilarang (jual rokok). Kita kan masih (boleh jual rokok), tapi untuk yang batangan, tidak,” tegasnya.
Rencana Mengenai Larangan Jual Rokok Batangan
Mengenai larangan jual rokok batangan ini sebenarnya bukanlah hal yang baru.
Karena sebelumnya, wacana ini sudah tertuang dalam peraturan pemerintah yang akan disusun pada 2023.
Rencana ini diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 mengenai program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023.
Salinan ini sendiri diketahui sudah diteken presiden Jokowi pada tanggal 23 Desember 2022 yang lalu.
Salinan tersebut berisi mengenai rencana pemerintah untuk menyusun rancangan peraturan pemerintah tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2012.
Dimana didalamnya membahas tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
Larangan jual rokok batangan ini sendiri adalah salah satu dari tujuh materi pokok yang akan disusun dalam rancangan peraturan pemerintah tersebut.
“Pelarangan penjualan rokok batangan,” dikutip dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.
Poin penting lainnya yang akan diatur juga adalah ketentuan mengenai rokok elektronik yang sedang trend di kalangan masyarakat.
Selain itu juga pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan yang dicetak pada kemasan produk tembakau.
Masih ada aturan lain yang akan dicantumkan oleh presiden Jokowi, yaitu penegakan dan penindakan serta pengaturan kawasan tanpa rokok.
Kemudian juga ada ketentuan pelarangan serta pengawasan iklan produk tembakau yang beredar di tengah masyarakat.
“Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi,” demikian dikutip dari keppres tersebut.
Aturan baru mengenai rokok dan produk tembakau ini diketahui merupakan gagasan dari Kementerian Kesehatan.
Dimana aturan ini adalah turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 mengenai kesehatan.
Sementara itu larangan jual rokok batangan ini dipastikan akan berlaku pada tahun 2023, dengan mengacu pada peraturan pemerintah.
Kepastian terkait PP tersebut sudah tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 mengenai program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023.
Fakta-fakta Larangan Jual Rokok Batangan
Perlu diketahui oleh masyarakat mengenai fakta-fakta larangan jual rokok batangan ini sendiri adalah sebagai berikut:
Alasan kesehatan yang menjadi fokus utama
Presiden Jokowi memberikan penjelasan dengan tegas bahwa keputusan tersebut dikeluarkan dengan fokus utama erat kaitannya dengan kesehatan masyarakat.
Diketahui rokok menyebabkan berbagai masalah kesehatan yang mengancam masyarakat yang merokok maupun yang tidak merokok.
Akan merevisi PP yang sudah ada
Seperti yang termuat dalam Keppres Nomor 25 Tahun 2022 disebutkan bahwa pemerintah akan melakukan revisi terhadap PP Nomor 109 Tahun 2012.
Dimana PP tersebut berisi tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
Nantinya di dalam peraturan yang baru tersebut akan diatur tujuh hal, salah satu isinya larangan jual rokok batangan.
Untuk lebih jelasnya pokok materi PP yang akan diubah tersebut adalah:
- Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
- Ketentuan rokok elektronik alias rokok elektrik.
- Pelarangan iklan, promosi dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.
- Pelarangan penjualan rokok batangan.
- Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.
- Penegakan dan penindakan
- Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Masyarakat Mempertanyakan pengawasan
Setelah berita mengenai larangan jual rokok batangan tersebut resmi dirilis, beberapa kalangan masyarakat menjadi bertanya-tanya.
Terutama mengenai bagaimana sistem dan mekanisme pengawasan yang akan dilakukan oleh pemerintah.
Banyak yang merasa bahwa larangan jual rokok batangan ini akan sangat sulit diterapkan di tengah masyarakat nantinya.
Bagaimana pemerintah dapat mengawasi aktivitas pembelian dalam masyarakat, karena tanpa pengawasan aturan tidak akan berjalan dengan semestinya.
Namun disisi lain masyarakat juga setuju, karena dengan adanya aturan tersebut akan mengurangi anak-anak di bawah umur membeli rokok.
Bahaya Merokok yang Mengancam Masyarakat
Sudah menjadi rahasia umum bahwa merokok dapat menimbulkan ancaman kesehatan terhadap perokok aktif maupun pasif.
Sehingga dinilai larangan jual rokok batangan ini cukup baik dampaknya bagi kesehatan masyarakat.
Beberapa penyakit yang mengancam bagi para perokok adalah sebagai berikut:
Kanker paru
Berdasarkan penelitian diketahui bahwa 90 persen kasus kanker paru diakibatkan oleh asap rokok yang masuk secara inhalasi ke dalam paru-paru.
Akibatnya, zat dari asap rokok ini kemudian merangsang sel yang ada di paru-paru menjadi tumbuh abnormal.
Bahkan yang mengejutkan, diperkirakan 1 dari 10 perokok sedang dan 1 dari 5 perokok berat akan meninggal akibat kanker paru-paru.
Dengan adanya larangan jual rokok batangan ini, besar harapan bahwa penderita kanker paru akan berkurang.
Kanker kandung kemih
Resiko selanjutnya yang akan menyerang adalah kanker kandung kemih yang terjadi pada sekitar 40 persen perokok.
Penelitian menemukan bahwa kadar tinggi dari senyawa 2-naphthylamine dalam rokok menjadi karsinogen yang menyebabkan atau memicu kanker kandung kemih.
Kanker payudara
Kanker payudara pada perempuan yang merokok lebih tinggi dibandingkan yang tidak merokok.
Bahkan berdasarkan penelitian, perempuan yang mulai merokok pada usia 20 tahun dan 5 tahun sebelum ia hamil risiko lebih tinggi
Kanker serviks
Diketahui bahwa 30 persen kematian akibat penyakit kanker serviks dialami oleh para perempuan yang merokok.
Hal ini disebabkan karena perempuan yang merokok lebih rentan terkena infeksi oleh virus menular seksual.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa larangan jual rokok batangan akan melindungi kesehatan para wanita.
Kanker kerongkongan
Penelitian menemukan bahwa asap rokok dapat merusak DNA dari sel-sel esofagus sehingga mengakibatkan kanker kerongkongan.
Bahkan ada kisaran 80 persen kasus kanker esofagus mempunyai kaitan yang erat dengan aktivitas merokok.
Kanker pencernaan
Akibat buruk lainnya adalah meningkatnya resiko kanker gastrointestinal, meskipun asap rokok masuk ke dalam paru-paru, namun seringkali ada asap yang tertelan.
Kanker mulut
Tembakau merupkan penyebab utama kanker mulut, hal ini disimpulkan dari penelitian yang menemukan perokok mempunyai resiko 6 kali lebih tinggi.
Selai itu orang yang merokok tembakau tanpa asap juga mempunyai 50 kali lipat lebih besar dibandingkan yang tidak merokok.
Kanker tenggorokan
Sebelum masuk ke paru-paru maka asap rokok akan melewati tenggorokan, sehingga meningkatkan resiko kanker tenggorokan.
Serangan jantung
Nikotin yang terdapat dalam asap rokok akan menyebabkan jantung bekerja lebih cepat dan meningkatkan tekanan darah.
Sementara itu karbon monoksida mengambil oksigen dari dalam darah lebih banyak, akibatnya membuat jantung memompa darah lebih banyak.
Saat jantung bekerja terlalu keras, kemudian ditambah tekanan darah tinggi, maka dapat mengakibatkan serangan jantung.
Akhir-akhir ini banyak sekali kematian akibat serangan jantung, semoga dengan adanya larangan jual rokok batangan ini dapat menurun.
Penyakit jantung koroner
Sebagian besar penyakit jantung koroner yang dialami seseorang disebabkan oleh rokok. Penyakit ini juga akan menjadi lebih buruk jika memiliki penyakit lain seperti diabetes melitus.
Aterosklerosis
Asap rokok mengandung nikotin yang dapat mempercepat penyumbatan arteri yang bisa disebabkan oleh penumpukan lemak.
Penyumbatan ini akan mengakibatkan terjadinya jaringan parut dan penebalan arteri yang menyebabkan arterosklerosis.
Selain itu rokok diketahui juga dapat menyebabkan penyakit paru obstruktif kronik, impotensi dan berbagai gangguan medis lainnya.
Oleh sebab itu keputusan pemerintah mengenai larangan jual rokok batangan patut dipertimbangkan meskipun masih menuai pro dan kontra.