Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri telah menginstruksikan larangan tilang manual. Selanjutnya, penilangan akan diarahkan menggunakan sistem tilang elektronik.
Larangan tilang manual tersebut menindaklanjuti arahan dari Presiden Joko Widodo kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.
Sebagai gantinya ada ribuan kamera ETLE yang mengintai di jalanan.
5 Poin Arahan Larangan Tilang Manual
Simak 5 poin penting arahan peraturan tilang terbaru berikut ini:
Mengedepankan tilang elektronik
Adanya instruksi yang melarang penilangan manual tertuang dalam surat telegram ST/2264/x/HUM. 3. 4. 5./2022.
Surat telegram ini berlaku per tanggal 18 Oktober 2022 dan ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Sesuai dengan isi telegram tersebut, jajaran polisi bersabuk putih diminta mengedepankan tilang elektronik baik statis maupun mobile.
Sehingga tidak lagi menggunakan penilangan manual. Instruksi tersebut tertuang dalam poin nomor 5 surat telegram.
Ribuan kamera ETLE mengintai
Direktur penegakan hukum Polri Pol Aan Suhanan menegaskan, Polantas memaksimalkan penindakan hukum melalui sistem tilang elektronik.
Sudah ada ribuan kamera ETLE yang mengintai di jalanan. Pihak kepolisian memaksimalkan penegakan hukum berbasis IT.
Sebab, hal ini dinilai sesuai dengan program Kapolri. Di Indonesia sendiri ada lebih dari 280 kamera statis dan 800 kamera mobile berbasis hand held.
Selain itu, ada penambahan 50 ETLE yang menggunakan mobil bergerak.
Polisi wajib senyum, sapa, salam
Dalam surat telegram, Kapolri juga menjelaskan bahwa personil Korlantas Polri diminta memberikan pelayanan prima.
Mereka harus menerapkan senyum, sapa dan salam saat memberikan pelayanan.
Penerapan 3S mulai dari sentral loket Samsat, satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas sampai pelanggaran lalu lintas.
Kapolri juga meminta penerapan ETLE kepada seluruh anggota Polantas. Terutama yang melaksanakan kegiatan Turjawali khususnya di lokasi trouble spot dan black spot.
Poin penting larangan tilang manual selanjutnya juga meminta Polantas Polri bersikap profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas.
Himbauan ini termasuk dalam hal transparan dan prosedural. Sehingga tidak ada sikap keberpihakan kepada salah satu pihak yang berperkara
Pelanggar hanya ditegur, kecuali pelanggaran berat
Peraturan tilang online sekaligus menegaskan penggunaan sistem tilang elektronik sudah berlaku di seluruh Indonesia.
Jika ditemui pelanggaran lalu lintas, maka Polantas diarahkan menegur dan edukasi.
Setelah melakukan langkah-langkah edukasi, jika masih ada yang melanggar, maka ditegur dan diperbaiki serta diarahkan.
Kemudian, barulah pelanggar bisa dilepas. Hal ini disampaikan melalui video yang ada di akun Instagram pribadi Kapolri Jenderal Sigit.
Namun, larangan tilang manual dikecualikan, jika ada pelanggaran berat yang berpotensi kecelakaan lalu lintas petugas boleh melakukan penegakan hukum.
Penegakan hukum tidak hanya penilangan, namun juga edukasi
Polri Brigjen Pol Aan menyatakan, penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas tetap dilaksanakan. Penegakan hukum bukan hanya penilangan saja.
Akan tetapi bisa berupa teguran dan edukasi. Brigjen Pol Aan menambahkan, penegakan hukum bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan peraturan yang ada.
Justru tindakan penegakan hukum ini akan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Sehingga keselamatan berlalu lintas di jalan jadi perhatian utama.
Misalnya saja, aturan penggunaan helm bertujuan melindungi masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor roda dua. Sehingga tidak menimbulkan akibat fatal ketika terjadi kecelakaan.
Penegakan hukum non justitia merupakan penegakan hukum dengan memberikan edukasi kepada masyarakat.
Larangan Tilang Manual: Polisi Dilengkapi Kamera Badan
Menyusul larangan tilang manual, ETLE akan dimaksimalkan. Selain itu, ada penambahan petugas polisi yang telah dibekali kamera badan.
Sistem ETLE sudah diterapkan di 34 polda di Indonesia. Sehingga sudah waktunya untuk mengubah sistem tilang dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Peranan anggota kepolisian di lapangan lebih diarahkan melakukan langkah-langkah membantu masyarakat. Jika Ada pelanggaran, maka harus diberi arahan, lalu bisa melanjutkan kembali perjalanan.
Adanya penilangan menggunakan ETLE ini juga untuk menghindari stigma negatif. Hal ini sekaligus sebagai upaya untuk memanfaatkan teknologi informasi.
Hal ini disampaikan Kapolri Listyo Sigit Prabowo secara langsung dalam sebuah program tayangan.
Perubahan mekanisme tilang manual menjadi elektronik juga membantu memulihkan citra kepolisian.
Larangan tilang manual akan mengurangi bahkan menghilangkan pungli yang banyak ditemukan di jalan. Polisi bisa tampil dengan sosok tegas, humanis dan datang ketika masyarakat membutuhkan.
Beberapa polda sudah mencabut mekanisme penilangan manual. Kapolri juga menyebutkan akan meningkatkan kualitas pelayanan.
Salah satu peningkatan kualitas pelayanan ada pada pengurusan SIM. Sehingga bisa menghilangkan potensi penyimpangan dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Perbedaan Surat Tilang dan Surat Teguran
Menyusul larangan tilang manual, maka turut merubah mekanisme penilangan.
Perubahan mekanisme penilangan
Saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya sudah melakukan penarikan blangko tilang.
Sebagai gantinya Korlantas sudah menyiapkan surat teguran. Sebab alat tilang sudah dilengkapi dengan AI.
Sehingga secara otomatis bisa meng-capture pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Pelanggaran tersebut akan dipersangkakan sesuai pasal yang berlaku.
Misalnya saja pada beberapa peraturan berikut ini:
- Peraturan ganjil genap
- Pengemudi tanpa helm
- Penggunaan handphone
- Tidak menggunakan sabuk pengaman
- Melawan arus
- Melanggar marka jalan
- Melanggar rambu lalu lintas
Perbedaan surat tilang dan surat teguran
Sanksi tilang yang sebelumnya akan memberikan surat tilang lembar merah atau biru kepada pelanggar lalu lintas.
Maka kali ini, Korlantas Polri akan mengeluarkan blangko teguran. Jika surat tilang selalu diikuti kewajiban membayar denda kepada negara.
Setelah ada larangan tilang manual, maka setiap pelanggar lalu lintas akan mendapatkan surat teguran. Sehingga tidak ada kewajiban untuk membayar denda.
Namun, surat teguran merupakan peringatan kepada pengendara agar tidak lagi mengulangi pelanggaran. Surat teguran akan dipegang anggota kepolisian di lapangan dan diberikan kepada pelanggar.
ICW Mengapresiasi Langkah Kapolri Hapus Tilang Manual
Kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ini mendapat apresiasi dari ICW. Indonesia Corruption Watch menilai aturan baru bisa meminimalkan korupsi terhadap kasus pelanggaran lalu lintas.
Peneliti ICW, Lola Easter berharap kebijakan ini bisa dikelola dengan tepat, sehingga upaya untuk meminimalkan korupsi kecil bisa tercapai.
Meskipun begitu, Lola memberikan saran dan masukan kepada Polri jika ingin benar-benar memberantas korupsi. Sarannya yaitu penyerahan wewenang pengelolaan ke pihak Kementerian.
Ide larangan tilang manual sudah bagus, lebih baik jika pengelolaan regident dan registrasi identifikasi kendaraan bermotor bukan di pihak kepolisian.
Akan tetapi berada di bawah Kementerian Perhubungan. Sehingga polisi bisa khusus ke penegakan hukumnya.
Namun mengenai administrasi akan lebih banyak mendekati praktek pungli. Sehingga, jika tetap dipegang oleh pihak kepolisian ditakutkan penerapan aturan baru kurang maksimal.
Tentu saja sistem penilaian elektronik ini harus mendapatkan pengawasan dan dievaluasi. Secara umum hal ini menjadi tantangan di pemerintahan.
Untuk mekanisme kontrol dan evaluasi harus ada pengawasan, sebab sering tidak berjalan.
Larangan tilang manual ini nyatanya disambut baik banyak pihak. Namun, harus tetap dilakukan evaluasi agar tujuan bisa tercapai.