Nadiem Makarim menyebutkan mahasiswa tidak wajib skripsi agar dapat lulus kuliah pada jenjang S1 dan D4.
Menurut Nadiem Makarim ketentuan tersebut ada di peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Nadiem Umumkan Mahasiswa Tidak Wajib Skripsi
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengumumkan bahwa mahasiswa tidak wajib skripsi pada diskusi Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8/2023).
Menurut Nadiem tugas akhir bisa dalam berbagai bentuk. Bisa berupa Prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak terlalu pada skripsi, tesis dan disertasi saja.
Aturan baru mahasiswa tidak wajib skripsi diatur lebih rinci dalam pasal 18. Pada pasal 18 dijelaskan bahwa tugas atau proyek akhir dapat dikerjakan secara berkelompok.
Menurut Nadim ketentuan itu merupakan bagian dari program merdeka belajar yang belum lama ini digagasnya. Cara mengukur kompetensi seseorang tidak hanya melalui satu cara saja.
Terutama bagi mahasiswa vokasi yang lebih dapat diukur kompetensinya berdasar proyek dan implementasi yang dilakukan oleh mahasiswa.
Ada berbagai macam prodi yang menunjukkan kompetensinya dengan cara berbeda.
Contohnya pada mahasiswa vokasi yang tentu tidak bisa menilai kompetensi berdasar karya ilmiah saja.
Meski begitu, dalam beleid pasal 18 dinyatakan mahasiswa magister/ magister terapan tetap diwajibkan membuat tesis. Hal itu telah ditegaskan dalam pasal 19 angka 2.
Pasal 19 angka 2 berbunyi mahasiswa pada program magister/magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lain yang sejenis.
Nadim juga menambahkan bahwa seharusnya setiap kepala prodi punya kemerdekaan dalam menentukan cara mengukur standar capaian kelulusan mahasiswa.
Oleh karena itu, standar terkait capaian lulusan ini tidak lagi dijabarkan secara rinci di standar nasional pendidikan tinggi.
Berbeda pada aturan sebelumnya di mana kompetensi sikap dan pengetahuan dijabarkan secara rinci dan terpisah. Sehingga mahasiswa sarjana dan sarjana terapan diwajibkan membuat skripsi.
Peraturan mahasiswa tidak wajib skripsi ini diharapkan dapat memberi keleluasaan pada prodi untuk meningkatkan syarat kompetensi lulusan lewat skripsi maupun bentuk lain.