Wanita dengan inisial FEA, yang lebih dikenal sebagai Mami Icha germo, telah ditangkap atas tuduhan menjadi muncikari dan eksploitasi anak di bawah umur.
Ia juga menjual anak-anak tersebut kepada pria hidung belang.
Wanita berusia 24 tahun ini kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak berwenang dan masyarakat.
Pasal Berlapis untuk Mami Icha Germo
Mami Icha germo sebelumnya merupakan seorang ibu rumah tangga.
Saat ini ia tengah menjalani proses perceraian dengan suaminya.
Penanganan kasus ini mengungkap tindakan yang sangat serius dan tidak bisa dibiarkan.
Terdakwa dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan perbuatan yang dilaporkan.
Pasal-pasal yang digunakan termasuk Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUHP, Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, hasil penyelidikan mengindikasikan bahwa terdapat 21 anak lain yang diduga menjadi korban dari Mami Icha germo dalam kasus ini.
Penyelidikan awal dilakukan melalui identifikasi akun media sosial milik tersangka FEA.
Dari data yang ada, diketahui bahwa sejauh ini dua anak perempuan berusia 14 dan 15 tahun telah menjadi korban eksploitasi seksual oleh Mami Icha germo.
Kedua korban tersebut terbujuk oleh janji bayaran yang menggiurkan yang diberikan oleh tersangka.
Anak pertama yang berusia 14 tahun, terlibat dalam pekerjaan tersebut dengan tujuan membantu neneknya, karena ia tinggal bersama neneknya.
Ia dijanjikan akan mendapatkan uang sebesar Rp 6 juta.
Sementara anak kedua yang berusia 15 tahun, baru pertama kali dipekerjakan oleh tersangka dan dijanjikan uang sebesar Rp 1 juta.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. D
alam upaya penanganan kasus ini, polisi juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada anak-anak yang menjadi korban tindak pidana.