Dr Djoko Sarwoko SH MH, mantan Ketua Muda Mahkamah Agung (MA), dikabarkan wafat di usia 81 tahun.
Mantan Ketua Muda Mahkamah Agung ini sudah malang melintang di dunia pengadilan dengan jabatan terakhir sebagai hakim agung.
Bahkan, di sepanjang karirnya, ia berhasil menjabat sebagai ketua majelis untuk perkara-perkara besar.
Mantan Ketua Muda Mahkamah Agung Wafat, Ini Rekam Jejaknya
Kabar wafatnya mantan Ketua Muda Mahkamah Agung, Dr Djoko Sarwoko SH MH, disampaikan oleh jubir MA Hakim Agung Suharto.
“Innalillahi wainna ilaihi roji’un, turut berduka cita atas wafatnya Bapak Djoko Sarwoko,” ungkapnya, dilansir dari detikcom pada Rabu, 8 Maret 2023.
Pria kelahiran 21 Desember 1942 ini disebutkan meninggal pagi tadi.
Adapun alamat rumah duka bertempat di Jalan Raya Duren Sawit Kavling Pengadilan, Klender, Jawa Timur.
“Semoga diampuni dosa-dosanya, diterima amal ibadahnya dan semoga keluarga yg ditinggalkan diberi ketabahan dan keikhlasan, Aamiin Ya Robbal Aalamiin,” lanjut Suharto.
Pada masa penghujung ketika menjabat sebagai hakim agung. Bersama dengan Komariah S Sapardjaja dan Sri Murwahyuni, Djoko Sarwoko berhasil menghukum Asian Agri Rp 2,5 triliun.
Kasus Asian Agri sendiri merupakan hukuman pajak terbesar pada masa itu. Kasus itu sendiri tepatnya terjadi pada Desember 2012.
Pada waktu yang bersamaan dengan munculnya kasus Asian Agri tersebut.
Djoko Sarwo juga diharuskan bertindak sebagai ketua majelis untuk perkara besar lainnya yang terjadi di tahun yang sama.
Yakni, Peninjauan Kembali (PK) pada kasus Anggodo Widjojo yang telah diputuskan pada 7 Desember 2012.
Pada masa penghujung karir, Djoko Sarwo selain sebagai Ketua Muda MA bidang Pidana Khusus. Ia juga bertindak sebagai juru bicara Mahkamah Agung.
Jabatan rangkap tersebut—sebagai Ketua Muda Mahkamah Agung bidang Pidana Khusus dan Jubir MA—kemudian menyebabkan Djoko Sarwoko untuk lebih sering tampil di media massa.
Terlebih pada November-Desember 2012 terjadi skandal putusan MA terkait vonis mati yang dijatuhkan kepada Hengky Gunawan,
Skandal putusan terhadap vonis mati Hengky Gunawan berujung terjadinya pemecatan pada Hakim Agung Ahmad Yamani.