Mario Teguh dan istri dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp 5 miliar.
Mario Teguh dan istri dilaporkan ke polisi oleh seorang bernama Sunyoto Indra Prayitno.
Laporan polisi tersebut telah didaftarkan dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 19 Juni 2023.
Mario Teguh dan istri dilaporkan ke polisi dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP mengenai Penipuan dan Pasal 372 KUHP mengenai Penggelapan.
“Dalam bulan lalu, pada tanggal 19 Juni 2023, kami telah membuat laporan polisi terhadap seseorang yang berinisial MT. Laporan tersebut dengan nomor 3505 sedang diselidiki oleh petugas di Polda Metro Jaya,” ujar Djamaluddin Kadoeboen, kuasa hukum pelapor, kepada wartawan pada Kamis (13/7/2023).
“Ia diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan kerugian sekitar 5 miliar,” lanjutnya.
Djamaluddin menjelaskan, bahwa kliennya melaporkan karena telah mengeluarkan uang untuk mengontrak Mario Teguh sebagai brand ambassador (BA).
Hal ini guna mempromosikan produk skincare miliknya. Namun, Mario Teguh tidak memenuhi janjinya.
Dalam pelaporan tersebut, istri Mario Teguh yang bernama Linna Susanto juga dilaporkan oleh kliennya.
Istri Mario Teguh diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Rencananya, minggu depan kliennya akan menjalani pemeriksaan terkait laporan yang diajukan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi adanya pelaporan tersebut.
“Iya, laporan tersebut benar,” ujar Trunoyudo.
Duduk Perkara Mario Teguh dan Istri Dilaporkan ke Polisi
Djamaludin mengungkapkan bahwa Mario Teguh mendapatkan pembayaran dari kliennya sebagai brand ambasador.
Selain itu, Mario Teguh juga dikabarkan sering kali meminta uang di luar kesepakatan kontrak yang telah ditetapkan.
Salah satu contohnya, menurut Djamaludin, Mario Teguh kadang-kadang meminta uang untuk perjalanan ke luar negeri.
Namun, nyatanya Mario Teguh disebutkan tidak menjalankan kewajibannya sebagai brand ambasador
Hal ini membuat pelapor akhirnya tidak mendapatkan manfaat sebagaimana yang telah dijanjikan sebelumnya.
“Dalam perjanjian, tentunya ada kewajiban yang harus dilaksanakan setelah dia menerima pembayaran sebagaimana yang telah disepakati. Salah satu kewajibannya adalah bagaimana ia harus membuat produk perawatan kulit sesuai dengan yang telah dijanjikan,” jelas Djamaludin.
Djamaludin menyatakan bahwa Mario Teguh hanya menjalankan kewajiban tersebut satu kali saja
Mario Teguh Telah Disomasi Sebanyak 3 Kali
Pihak Sunyoto Indra Prayitno telah mengirim somasi sebanyak tiga kali kepada Mario Teguh.
Namun, kata Djamaludin, pihak Mario Teguh belum memberikan tanggapan atas somasi tersebut.
“Oleh karena itu, kami terpaksa mengajukan laporan polisi ini,” ujar Djamaludin Koedoeboen.
Djamaludin membawa sejumlah barang bukti, termasuk bukti transfer, ke kepolisian.