Saat ini muncul informasi terbaru pada kasus pembunuhan Brigadir J dimana fakta baru yang mencuat adalah terkait adanya rekening para Ajudan Irjen Ferdy Sambo.
Banyak dugaan jika rekening tersebut hanya menggunakan nama para Ajudan saja namun untuk kegiatan transaksi dilakukan oleh istri dari Ferdy Sambo yaitu Ibu Putri Candrawathi.
Bahkan disebutkan jika rekening tersebut tidak pernah digunakan oleh Bripka RR untuk keperluan pribadinya namun rekening terebut digunakan untuk transaksi kedinasan oleh Ibu Putri Candrawathi.
Untuk rekening para ajudan Irjen Ferdy Sambo sendiri juga sempat menjadi salah satu isu yang ramai di bahas sejak awal kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diketahui publik.
Hal tersebut seolah sempat meredup namun saat ini sudah kembali mencuat.
Rekening khusus milik Bripka RR, salah satu Ajudan Irjen Ferdy Sambo
Erman Umar sebagai pengacara Ricky Rizal atau Bripka RR salah satu Ajudan Irjen Ferdy Sambo yang saat ini juga menjadi tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J,
menyebutkan jika rekening yang dimiliki tiap ajudan Sambo adalah untuk menerima transferan uang dari Ibu Putri Candrawathi.
Umar juga mengatakan di Bareskrim Polri, Selasa (13/9/2022) “Kalau masalah rekening saya dengar itu bukan rekening pribadi masing-masing.
Itu dalam rangka tugas kedinasan misal untuk RR itu dana transfer tersebut untuk keperluan rumah tangga yang di Magelang”.
Setiap bulan Putri Candrawathi disebut akan mengirimkan uang kepada para ajudan Irjen Ferdy Sambo sesuai dengan kebutuhannya.
Untuk nominal transfer tidak diketahui secara pasti namun untuk saldo awal pada rekening tersebut berkisar Rp300 juta.
Umar melanjutkan jika “Yang menggunakan (rekening) Ibu Putri Candrawathi, bukan Bripka RR.
Dia menerima nanti kan, pasti ada rekening lain nanti dikirim sama Ibu Putri Chandrawati. ‘Nih ada kebutuhan berapa’,
Bripka RR yang menyampaikan kebutuhan di Magelang bulan ini nominalnya sekian.
Nanti Ibu Putri Candrawathi yang ngirim,” ujar sang pengacara.
Pengacara Brigadir J Angkat Isu Rekening Para Ajudan Irjen Ferdy Sambo
Terkait kasus kepemilikan rekening para Ajudan Ferdy Sambo ini telah disampaikan oleh pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Dia meminta bantuan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar dapat dilibatkan dalam kasus pembunuhan Brigadir J untuk melacak transaksi yang ada pada rekening milik para Ajudan Irjen Ferdy Sambo.
Kamaruddin mempercayai jika PPATK memeriksa rekening para Ajudan maka dapat membantu untuk mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J lebih jelas.
Kamaruddin juga menduga sejak awal jika terdapat banyak aliran dana ke rekening para Ajudan Ferdy Sambo.
Kamaruddin menyebut juga jika ada ‘rekening gendut’ yang dimiliki orang yang tidak mau bicara pada kasus ini hingga saat ini.
Ia juga menyebut jika terdapat empat rekening atas nama Brigadir J yang dikuasai oleh Ferdy Sambo.
Ia juga berpendapat jika rekening milik Brigadir J telah dicuri setelah Brigadir J tewas.
Kamaruddin di gedung Bareskrim Polri, Selasa (16/8/2022) juga mengatakan “Seperti yang saya katakan lalu-lalu, ada empat rekening daripada almarhum (Yosua) ini dikuasai atau dicuri oleh Tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
HP, ATM milik korban pada empat bank, laptop merk Asus, dan sebagainya”.
Ia juga mengatakan jika terdapat transaksi pada rekening milik Brigadir J setelah Brigadir J tewas, yaitu pada 11 Juli 2022.
Disebutkan jika rekening milik Brigadir J melakukan transaksi pengiriman uang ke rekening lain.
Rekening Para Ajudan Ferdy Sambo dalam Penyidikan PPATK
Terkait isu rekening para Ajudan Ferdy Sambo, rekening telah dibuat sejak tahun 2021.
Rekening itu tidak pernah digunakan oleh Bripka RR maupun Brigadir J untuk keperluan mereka pribadi.
Dikarenakan untuk rekening-rekening tersebut digunakan langsung oleh Ibu Putri Candrawathi.
Rekening tersebut digunakan untuk keperluan biaya rumah tangga Ferdy Sambo baik di Magelang maupun di Jakarta.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau (PPATK) telah mengkonfirmasi jika rekening atas nama Brigadir J telah diblokir.
PPATK juga menyebutkan jika telah berkoordinasi dengan penyidik yang sedang mengusut kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
PPATK saat ini juga masih terus berkoordinasi dengan penyidik namun untuk hasil koordinasi tersebut tidak bisa disampaikan kepada publik.
Untuk hasil analisis pemeriksaan tersebut diketahui bersifat rahasia.
PPATK sendiri merupakan sebuah lembaga yang telah dipercaya untuk menelusuri kegiatan transaksi keuangan di Indonesia untuk melakukan pemblokiran rekening yang didasari Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.