Terjadinya kasus minimarket di Bekasi dirampok pada tanggal 2 Agustus 2023 ternyata memiliki skenario yang disusun oleh Kepala toko minimarket tersebut, yang memiliki inisial C.
Peristiwa tersebut melibatkan tiga orang pelaku. Pada malam kejadian, sekitar pukul 23.00 WIB, C mengatur rencana agar terlihat seolah-olah ia menjadi korban perampokan dan dipaksa untuk memberikan uang dari brankas kepada para pelaku.
Namun, kenyataannya, C sendiri yang merencanakan aksi ini dengan bantuan dari istrinya, A, dan tiga orang lainnya.
Kronologi Minimarket di Bekasi Dirampok dari Pihak Kepolisian
Kepolisian berhasil menemukan C sebagai tersangka utama minimarket di Bekasi dirampok karena ia merupakan karyawan kepala toko yang memulai aksi pencurian tersebut.
Selain C, tiga orang lain yang terlibat dalam skenario ini adalah N, S, dan I. Mereka berperan sebagai pelaku perampokan yang menyandera kepala toko.
Pada saat para pelaku datang, toko tersebut hanya dijaga oleh dua karyawan, yaitu C sebagai kepala toko dan D sebagai kasir. Ketiga pelaku langsung masuk dan menodongkan senjata tajam kepada C, yang telah diatur sebelumnya.
Setelah itu, C memberikan kode dan lokasi brankas kepada pelaku, yang kemudian mengambil uang toko sebesar Rp 40 juta. C dan D kemudian dirampok dan disekap di ruangan belakang oleh ketiga pelaku.
Setelah dilakukan interogasi di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan kejanggalan dalam laporan dan keterangan dari C. Akhirnya, polisi berhasil mengungkap bahwa perampokan ini telah direncanakan dan direkayasa oleh C sendiri.
Tersangka Berhasil Dibekuk
Tidak lebih dari 24 jam setelah kejadian, C dan ketiga pelaku lainnya berhasil diamankan oleh polisi atas kasus pencurian dengan kekerasan.
Dalam pengembangan kasus ini, polisi menemukan bahwa eksekutor dalam perampokan tersebut adalah istri C, yaitu A. Ia menjadi perekrut atau mencari tim eksekutor melalui salah satu tersangka bernama N.
A saat ini masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian. C mengaku merencanakan aksi perampokan ini untuk membayar utang istrinya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat menghadapi hukuman penjara hingga 12 tahun.
Kepolisian terus berupaya mengungkap seluruh fakta dalam kasus minimarket di Bekasi dirampok dan mencari A untuk dimintai keterangan.