Berita mengenai dugaan kasus nasabah pinjol bunuh diri telah memunculkan keprihatinan besar di kalangan masyarakat.
Perusahaan pinjol AdaKami, yang disebut-sebut terlibat dalam penagihan yang tidak sesuai ketentuan, telah memberikan tanggapan resmi terkait insiden ini.
Investigasi AdaKami pada Kasus Nasabah Pinjol Bunuh Diri
Manajemen AdaKami menyatakan bahwa mereka saat ini sedang melakukan investigasi mendalam terkait kasus nasabah pinjol bunuh diri.
Mereka juga telah dipanggil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 20 dan 21 September 2023.
AdaKami memberikan penjelasan terkait tindakan mereka dalam penagihan pinjaman online.
Dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada tanggal 21 September 2023, Dino Vega, yang merupakan salah satu perwakilan dari AdaKami, mengungkapkan bahwa mereka telah menjalani sesi penjelasan di hadapan OJK.
Mereka juga diminta untuk memberikan penjelasan oleh Asosiasi Fintech Peer-to-Peer Indonesia (AFPI).
Mengenai laporan tentang dugaan kasus bunuh diri yang terkait dengan nasabah mereka, AdaKami mengungkapkan bahwa mereka masih belum memiliki informasi yang cukup.
AdaKami memerlukan waktu untuk memastikan apakah korban tersebut adalah nasabah AdaKami atau bukan.
Dalam sebuah pernyataan, CEO AdaKami menyampaikan belasungkawa atas insiden tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk mengklarifikasi kebenaran berita tersebut.
Korban Berinisial K yang Ramai Dibicarakan
Sejauh ini, berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, korban dikenal dengan inisial K.
Korban bunuh diri berjenis kelamin pria memiliki keluarga, termasuk seorang anak berumur 3 tahun, dan dilaporkan meninggal pada bulan Mei 2023.
AdaKami sebagai platform Peer-to-Peer Lending (P2P Lending) berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini.
Melalui upaya untuk mendapatkan data pribadi lengkap nasabah, seperti nama lengkap, nomor KTP, dan nomor ponsel.
Hal ini dilakukan dalam rangka melakukan pemeriksaan yang teliti untuk memverifikasi apakah korban benar merupakan nasabah AdaKami yang memiliki tunggakan, serta melacak proses penagihan yang telah dilakukan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh industri pinjaman online untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan praktik-praktik bisnisnya.
Dalam situasi seperti ini, transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan menjadi sangat penting.
Tujuannya agar nasabah tidak terjebak dalam situasi yang merugikan, misalnya seperti teror pinjaman online.
Sementara itu, pihak berwenang akan terus mengawasi kasus nasabah pinjol bunuh diri dan memastikan bahwa praktik pinjol di Indonesia berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.