Media sosial dihebohkan dengan berita seorang warga Banyumas yang ditolak Mahkamah Agung (MA) meski telah melakukan operasi kelamin jadi wanita.
Diketahui seorang pria bernama Faqih Al Amien telah melakukan operasi kelamin jadi wanita beberapa waktu yang lalu.
Pria yang melakukan operasi berganti kelamin tersebut kemudian mengajukan permohonan untuk mengubah status hukumnya ke MA.
Namun, keinginan Faqih untuk segera berganti status harus menelan rasa pahit karena MA menolak permohonan tersebut.
Dilansir dari Detiknews, Minggu 23 Oktober 2022, pria asal Banyumas tersebut mengajukan nama baru, yaitu Assifa Icha Khairunnisa.
Namun, keinginan untuk berganti nama perempuan hingga kini belum dapat terwujud karena penolakan kasasi.
Kronologi Pria Operasi Kelamin Jadi Wanita
Permasalahan ini bermula dari keinginan dan keyakinan Faqih bahwa dirinya harus mengubah jenis kelamin menjadi seorang wanita.
Kabarnya ia menghabiskan uang hingga ratusan juta rupiah demi bisa mengubah diri menjadi seorang wanita seutuhnya.
Kini, Faqih yang telah berhasil merubah jenis kelaminnya tersebut, ingin pula memiliki status hukum yang baru.
Ia pun memutuskan untuk mengajukan permohonan perubahan nama dan status hukum dengan bantuan seorang advokat, bernama Djoko Susanto.
Faqih kemudian mengajukan permohonan perubahan status hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.
Sayangnya, pada Mei 2022 lalu, permohonan Faqih mendapat penolakan dengan keluarnya surat Putusan Kasasi.
Faqih alias Icha yang memiliki keinginan bisa berganti status hukum seperti Lucinta Luna harus kembali menelan pil pahit dan bersabar.
Meski jalannya tak semulus selebriti tersebut, Icha memutuskan akan mengajukan PK terhadap Putusan Kasasi tersebut.
Meski telah melakukan operasi kelamin jadi wanita, nyatanya tak membuat Faqih alias Icha bisa mulus berganti status hukum.