Kepolisian menangkap eks walikota Blitar Samanhudi Anwar sebagai terduga otak perampokan rumah dinas Walkot Blitar yang terjadi pada Senin, 12 Desember 2022 lalu.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Toni Harmanto pada Jumat 27 Januari 2023 menyampaikan, “Kita memastikan menangkap mantan Wali Kota Blitar dalam keterlibatan kasus pencurian dengan kekerasan di rumah dinas Wali Kota Blitar,”
Sebelumnya kepolisian telah menangkap 3 orang tersangka di tempat terpisah pada 12 Januari 2023.
Ketiganya adalah J atau NT (54) asal Lumajang, ASM (54) asal Cengkareng, dan AJ (57) dari Jombang.
Berdasarkan hasil investigasi diketahui bawa MJ merupakan penyedia modal, baik untuk membeli kendaraan, senjata hingga perlengkapan lain.
Diperkirakan MJ mengeluarkan dana hingga Rp 150 juta untuk persiapan tersebut.
Sementara diketahui bahwa perampokan di rumah dinas Walikota Blitar
ini menyebabkan kehilangan sejumlah uang dengan nilai sekitar Rp 400 juta.
Pada awalnya, kepolisian menduga bahwa MJ merupakan otak perampokan rumah dinas walkot Blitar.
Namun, setelah proses pemeriksaan intensif, nama Samanhudi Anwar muncul sebagai tersangka baru.
Keterlibatan Samanhudi Sebagai Otak Perampokan Rumah Dinas Walkot Blitar
Samanhudi sebelumnya pernah menjabat sebagai Walikota Blitar periode 2010 hingga 2015.
Namun, berdasarkan investigasi KPK, Samanhudi harus meringkuk di penjara Lapas Sragen atas tuduhan korupsi izin pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar.
Dalam masa tahanannya di lapas Sragen, Samanhudi terbukti telah berkomunikasi secara intensif dengan MJ.
Termasuk di antaranya memberikan sejumlah informasi krusial terkait sistem keamanan, tata letak, dan beberapa detail lain di rumah dinas Walikota Blitar.
Kemudian dalam prosesnya, MJ melibatkan Samanhudi dalam memprakarsai ide perampokan tersebut.
Inilah yang menjadi dasar mengapa Samanhudi diduga kuat menjadi salah satu otak perampokan rumah dinas Walkot Blitar pada Desember lalu.
Saat digiring oleh kepolisian pada Jumat dini hari, pukul 03,00 WIB, Samanhudi sempat menjawab bahwa dirinya tidak menyimpan dendam dengan Walikota Blitar saat ini, Santoso.
Namun, ia juga tidak mengelak tentang keterlibatannya sebagai otak perampokan rumah dinas Walkot Blitar.
Karena keterlibatannya sebagai informan, Samanhudi akan dijerat Pasal 365 junto Pasal 56 KUHP.