Sebuah pabrik ciu di Jakbar, Tambora, telah diungkap oleh polisi.
Pabrik ciu di Jakbar ini memproduksi sebanyak 240 botol ciu berukuran 600 ml dalam sehari.
Pabrik yang berkedok konveksi ini akhirnya digerebek oleh pihak kepolisian.
Penggerebekan Pabrik Ciu di Jakbar Sudah Siap Edar
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, menjelaskan bahwa pabrik ciu di Jakbar tersebut mampu menghasilkan 10 dus ciu setiap harinya.
Dengan setiap dus berisi 24 botol air mineral berukuran 600 ml. Produksi ciu ilegal ini terbilang besar.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, mengungkapkan bahwa pemilik pabrik ciu ilegal, yang dikenal sebagai LK (53) alias Johan, mengaku terinspirasi oleh orang tuanya dalam pembuatan minuman keras tersebut.
LK mengatakan bahwa ia pernah melihat orang tuanya membuat ciu, dan kemudian ia meniru langkah tersebut.
Syahduddi menjelaskan bahwa pelaku bersama satu orang lainnya, yang dikenal dengan inisial SS, terlibat dalam produksi dan pengemasan ciu ilegal.
SS berperan sebagai pengendali dalam proses ini.
Meskipun demikian, pemilik ruko yang digunakan sebagai pabrik ciu ilegal masih dalam pengejaran oleh petugas.
Menurut Syahduddi, pelaku membuat ciu ilegal dari awal hingga akhir, termasuk fermentasi, memasak, dan proses penyulingan.
Kemudian, ciu tersebut dialirkan melalui pipa ke lantai dasar pabrik, di mana proses pengemasan dilakukan sebelum dijual ke pasaran.
Ciu ilegal ini dijual dalam bentuk botol maupun dalam bentuk kardus.
Syahduddi juga menyampaikan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi miras ilegal ini.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, sebuah ruko berlantai 4 yang terletak di Jalan Jembatan Besi 2 RT 03 RW 04 No 16A, Kelurahan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, telah digerebek oleh polisi.
Saat dilakukan penggerebekan, pihak kepolisian menemukan ratusan drum besar yang berisi ciu dalam proses fermentasi di lokasi tersebut.
Selain itu, dalam penggerebekan tersebut juga ditemukan ribuan botol ciu siap edar dengan masing-masing botol berukuran 600 ml.
Ini menunjukkan bahwa pabrik ciu di Jakbar tersebut telah melakukan produksi dan persiapan untuk mendistribusikan minuman keras ilegal tersebut ke pasaran.
Penggerebekan pabrik ini merupakan bagian dari upaya penindakan terhadap produksi dan peredaran minuman keras ilegal di wilayah tersebut.