Panti asuhan di Medan dituduh memanfaatkan anak-anak melalui siaran langsung di platform media sosial TikTok.
Kasus yang melibatkan panti asuhan di Medan ini menjadi perbincangan yang sangat populer dan menjadi perhatian banyak orang.
Setelah kasus ini menjadi viral, pihak kepolisian segera melakukan tindakan dengan mengunjungi dan memeriksa panti asuhan tersebut.
Akibatnya, pengelola panti asuhan sekarang telah dianggap sebagai tersangka dalam kasus ini.
Panti Asuhan di Medan Diduga Eksploitasi Anak Melalui Live TikTok
Kasus ini bermula dari video yang menjadi viral, menunjukkan pengurus panti asuhan memberi makan bubur kepada seorang bayi yang baru berumur dua bulan.
Banyak netizen mengungkapkan kekhawatiran mereka karena menurut mereka, bayi yang baru berumur dua bulan seharusnya tidak diberi makan bubur.
Video tersebut direkam oleh netizen ketika pengelola panti asuhan di Medan sedang melakukan live TikTok.
Dalam video tersebut, terlihat bahwa panti asuhan tersebut berada di Medan dengan nama “Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya,” yang terletak di Jalan Pelita, Kota Medan.
Panti ini juga diduga melakukan eksploitasi anak melalui siaran langsung di TikTok dan belum memiliki izin resmi.
Dalam video yang beredar memperlihatkan seorang pria memberi bubur kepada seorang bayi sementara beberapa anak lainnya tidur di sekitarnya.
Komentar dalam video itu mengecam tindakan memberi makan bubur dan air putih kepada bayi berumur dua bulan pada jam 1 malam.
Kepolisian kemudian melakukan peninjauan ke panti asuhan di Medan yang menjadi viral karena diduga melakukan eksploitasi anak, pada Selasa (19/9/2023).
Panti ini berlokasi di Jalan Pelita, Kecamatan Medan Perjuangan.
Pihak berwenang menemukan bahwa panti asuhan ini memiliki tanda daftar berdirinya yayasan yang disebut “Tunas Kasih Olayama Raya”.
Namun, tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi sebagai panti asuhan. Oleh karena itu, sementara ini, panti asuhan ini ditutup.
Kabid Rehabilitasi Dinas Sosial Kota Medan, Mariance, juga mengumumkan bahwa anak-anak yang tinggal di panti akan dipindahkan ke Sentra Bahagia milik Kementerian Sosial di daerah Pancing.
Di sana, anak-anak ini akan mendapatkan layanan sosial yang sesuai dengan yang diberikan di panti-panti lainnya.
Selanjutnya, pihak berwenang akan melakukan asesmen untuk menemukan keluarga biologis anak-anak tersebut dan mengembalikan mereka jika diperlukan.
Polisi juga telah menetapkan pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya, Jalan Pelita, Kota Medan, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pelaku yang bernama Zamanueli Zebua atau ZZ, telah ditahan di Polrestabes Medan.
Kepolisian menyatakan bahwa ZZ menjadi tersangka karena diduga melakukan eksploitasi anak untuk keuntungan pribadi.
Pengelola panti asuhan di Medan ini mengaku bahwa panti tersebut telah beroperasi sejak awal tahun 2023.
Namun, baru dalam empat bulan terakhir mereka intensif menggunakan media sosial TikTok untuk melakukan eksploitasi anak.
Mereka mengumpulkan donasi dari netizen dengan cara menyiarkan anak-anak yang tinggal di panti tersebut dalam berbagai momen, yang berpotensi menggerakkan hati netizen untuk memberikan donasi.
Pendapatan dari aktivitas ini mencapai jumlah yang signifikan, berkisar antara Rp 20-50 juta dalam satu bulan.