Pemecatan Ferdy Sambo pada Kasus Pembunuhan Brigadir J. Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J yang menggemparkan warga negara Indonesia akhirnya menemukan titik terang.
Setelah membentuk timsus (tim khusus) untuk menyelidiki kasus ini,
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menguak dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J yaitu Irjen Ferdy Sambo.
Peristiwa itu terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo yang berada di Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan.
Penyidik menetapkan lima tersangka, ancaman hukumannya adalah pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Setelah ditetapkan tersangka, pemecatan Ferdy Sambo dan hukuman menjalani sidang kode etik adalah hal yang pasti akan terjadi.
Selengkapnya dapat Anda simak pada uraian berikut.
Sidang Kode Etik dan Pemecatan Ferdy Sambo
Pada Kamis, 25 Agustus 2022, Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang komisi kode etik polri (KKEP).
Sidang itu dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Ahmad Dofiri dengan menghadirkan 15 saksi.
Setelah 17 jam digelar, sidang etik tersebut berakhir pada Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari, dengan keputusan pemecatan Ferdy Sambo atau pemberhentian secara tidak hormat.
Ahmad mengatakan, Sambo terbukti melakukan perbuatan tercela dan melanggar 7 kode etik profesi Polri.
Selain pemecatan Ferdy Sambo, majelis KKEP juga menyatakan Sambo mendapat hukuman atau sanksi administratif berupa penahanan selama 21 hari.
Hasil Sidang Kode Etik Ferdy Sambo
Berikut putusan lengkap hasil sidang kode etik Ferdy Sambo terhadap kasus pembunuhan Brigadir J:
Satu sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela
Dua sanksi administrasi, yaitu:
- Penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,
- Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri
Ferdy Sambo Resmi Ajukan Banding Vonis Pemecatan dari Polri
Usai hasil sidang kode etik yang memutuskan sanksi pemecatan Ferdy Sambo atau pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) diumumkan, Sambo mengajukan banding.
Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan bahwa permohonan banding sudah resmi diajukan oleh pendamping sidang Ferdy Sambo dari Divisi Hukum Polri.
Arman Hanis menuturkan untuk memori banding belum diserahkan. Dia mengatakan Ferdy Sambo memiliki waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding.
Selanjutnya, pejabat membentuk KKEP Banding menerbitkan keputusan pembentukan KKEP Banding.
Kemudian, Sekretariat KKEP Banding menyerahkan memori banding dan keputusan pembentukan KKEP Banding kepada perangkat KKEP Banding.
Tim KKEP Banding akan membuat pertimbangan hukum untuk kepentingan pengambilan keputusan KKEP Banding dan membuat putusan.
KKEP Banding juga berwenang menerima, menola seluruhnya atau sebagian permohonan,
menguatkan atau membatalkan putusan sidang KKEP, dan membuat rekomendasi hasil sidang KKEP Banding kepada pembentuk KKEP Banding.
Hasil Pemeriksaan Putri Candrawati Tetap Mengaku Korban Pelecehan
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati, telah diperiksa sebagai salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Penyidik memeriksa Putri selama 12 jam, tetapi penyidik membolehkan Putri pulang dan tidak ditahan.
Namun, dari pemeriksaan tersebut Putri Candrawati masih menekankan kepada penyidik Bareskrim Polri bahwa dirinya merupakan korban kekerasan seksual.
Pada 27 Agustus 2022, pengacara Putri, Arman Hanis, mengatakan bahwa kliennya juga telah menyampaikan soal kronologis kejadian di Magelang ke penyidik.
Diketahui, Sambo menyebut pemicu pembunuhan Brigadir J diakibatkan adanya tindakan yang melukai harkat martabat keluarganya di Magelang.
Selanjutnya, Putri juga disebut telah menjawab semua dugaan pasal yang disangkakan,
yakni Pasal 340 juncto 338 KUHP terkait pembunuhan berencana. Menurutnya, BAP tersebut tidak tepat.
Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Terkait perkembangan kasus Ferdy Sambo, Polri akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) yaitu di rumah dinas Ferdy Sambo pada Selasa, 30 Agustuss 2022.
Rekonstruksi kasus kematian Brigadir J itu akan dihadiri lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bharada E atau Richard Eliexer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Rekonstruksi akan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara kedua pihak.
Selain itu, penyidik juga mengundang Komnas HAM dan Kompolnas untuk mengawasi selama berjalannya rekonstruksi.
Sesuai dengan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, seluruh proses akan berlangsung transparan.
Kesimpulan
Demikian artikel mengenai hukuman pemecatan Ferdy Sambo.
Dalam kasus pembunuhan ini, penyidik menetapkan lima orang tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Kelimanya dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Menjalani sidang kode etik dan berakhir pemecatan Ferdy Sambo atau pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH).