IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Review
Home Berita

Pemerintah Meresmikan Paspor Masa Berlaku 10 Tahun?

by Admin Indo Times
January 31, 2023
in Berita
Reading Time: 7 mins read
0
Paspor berlaku 10 tahun
0
SHARES
13
VIEWS

Per hari Rabu (12/10) pemerintah menetapkan mulau melakukan penerbitan paspor Republik Indonesia dengan masa berlaku 10 tahun.

Keputusan ini disampaikan sendiri oleh Plt. Imigrasi Widodo Ekatjahjana pada selasa (11/10) kemarin.

Pemberlakuan Paspor 10 Tahun

Widodo menyampaikan “Alhamdulillah kebijakan paspor masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulau 12 Oktober 2022.

Kami mohon dulungan dan saran selama masa transisi tersebut, agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat” tuturnya Selasa lalu.

Keputusan Dirjen Imigrasi ini juga telah tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen Imigrasi Kemenhumkam) Republik Indonesia nomor.INI-GR.01.01.0728 dikeluarkan juga pada hari selasa.

Hari yang sama dengan penyampaian keputusan ini.

Passport 10 tahun muncul sebagai pengganti passport biasa yang hanya berlaku 5 tahun menjadi 10 tahun dengan diberlakukan oleh Kemenhumkam.

Kemudian oleh Dirjen Imigrasi menjalankan perubahan passport secara efektif dengan mengajukan pengumuman passpor baru yang pemberlakuan mulai dari besok (12/10).

Keputusan Perubahan Paspor 10 Tahun

image 138 edited
Foto : Direktorat Jendral Imigrasi

Pelaksanaan perubahan ini disampaikan Dirjen Imigrasi bersamaan dengan Surat Pengumuman yang telah ditandatangani Widodo selaku Plt Dirjen Imigrasi.

Surat ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenhumkam u.p. Kepala Divisi Keimigrasian di Seluruh Indonesia.

Surat ini menjadi tanda awal pemberlakukan keputusan penggunaan Paspor t 10 tahun.

Sebelumnya keputusan ini dibuat berlandaskan pada petunjuk teknis Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Passport.

Keputusan ini merubah masa berlaku passport dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Masa berlaku passport  biasa ini, diberlakukan pada semua jenis permohonan Paspor biasa.

Perubahan masa berlakunya paspor juga disampaikan untuk semua permintan pembuatan paspor dalam Republik Indonesia.

Segala bentuk persyaratan dan ketentuan telah mengacu pada Peraturan Pemerintah dan beberapa aturan terkait.

Ini berlaku untuk semua WNI yang telah memenuhi persyaratan. Berikut beberapa persyaratannya.

Baca Juga : Pemilihan Presiden Malaysia dipercepat, Ada Apa dengan Politik Malaysia?

Lihat Persyaratan Utama Paspor 10 Tahun

image 136
Foto : LifePal

Adapun dalam paparan WIdodo kemarin (11/10) juga menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemohon Passport.

Persyaratan perubahan passport  10 tahun ditujukan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau yang sudah menikah.

Pemberlakuan passport  10 tahun memang berlaku untuk semua orang.

Penggunaan passport  biasa yang lama, masih juga dipergunakan dalam beberapa situasi.

Untuk subjek Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat memiliki Passport 10 tahun hanya berlaku pada WNI baik berada dalam wilayah Indonesia, maupun berada diluar negari.

Pemberlakuan pembuatan passport 10 tahun tetap sama.

Diluar ketentuan utama, artinya masih berusia  dibawah 17 tahun dan belum melakukan pernikahan.

Maka akan diberlakukan passport biasa yang lama, dengan masa berlaku paling lama 5 tahun. 

Pemberlakuan passport  10 tahun ini juga diberikan pada seluruh warga Indonesia.

Ada beberapa persyaratan yang diberikan pada anak-anak berkewargananegaraan ganda ini

Biaya Untuk Pembuatan Passport Baru 10 Tahun

image 139
Foto : Suara.com

Widodo dalam suratnya selasa lalu,  memaparankan akan memberikan beberapa poin tentang pemberlakuan passport  ini.

Masa berlaku passport  biasa paling lama 10 tahun untuk semua pemohon passport , apapun tujuan pembuatannya.

Keputusan ini telah melibatkan PNBP dalam mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Telah Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hukum Asasi Manusia.

Dengan begitu ada beberapa pemberlakuan biaya dalam membuat passport  ini.

Widodo juga menjelaskan untuk biaya belum ada perubahan. Hingga nanti disesuaikan dengan kondisi yang ada.

Saat ini beberapa biaya pembuatan passport  tetap sama. Dengan biaya Rp. 350.000 untuk pembuatan langsung dan Rp 650.000 untuk passport  elektronik.

“Masyarakat masih perlu membayar biaya passport  yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350 ribu untuk passport non elektronik dan Rp. 650 ribu untuk passport  elektronik.

Biaya permohonan passport  ini berlaku hingga peraturan selanjutnya diterbitkan kemudian” tambah Widodo.

Biaya passport  ini mungkin saja meningkat seiring dengan kondisi nantinya. Oleh karena itu, pemerintah menghimbau untuk tetap mengikuti perubahan-perubahan biaya passport .

Terutama untuk WNI yang akan melakuukan perjalanan atau bepergian  keluar negeri.

Widodo menyampaikan perkiraan biaya passport  ini karena ada kecenderungan untuk adanya perubahan, jadi masyarakat perlu melakukan persiapan dengan perubaha ini.

Terlebih saat ini masa pemberlakuannya lebih lama, jadi tidak menutup kemungkinana akan meningkat sewaktu-waktu.

Passport 10 Tahun Gratis untuk CPMI

image 140
Foto : Google

Dirjen Imigrasi Republik Indonesia dalam membuat keputusan ini juga memperhatikan beberapa Calon Pekerja Migran.

Pekeja migran Indonesia yang terus meingkat dalam beberapa tahun terkahir memperlukan pehatian lebih dalam perubahan passport  ini.

Widodo menjelaskan dalam penyatannya selasa lalu (11/10) untuk Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang berasal dari Indonesia atau terbukti sebagai Warga Negara Indonesia, akan diberikan pembebasan biaya passport 10 tahun.

Passport akan diberikan dengan biaya passport nol rupiah, dengan masa berlaku pada paling lama 10 (sepuluh) tahun.

CPMI perlu memenuhi beberapa surat rekomendasi dari Instansi terkait untuk nantinya menjadi landasan diberikannya biaya passport .

Persyaratan meliputi pemeuhan beberapa surat rekomendasi dari Instansi terkait untuk menjadi landasan diberikannya biaya passport .

Pencantuman alasan yang jelas dan rinci diperlukan untuk benar-benar memberikan passport 10 tahun gratis.

Surat rekomendasi menjadi poin utama dalam mendapatkan passport 10 tahun dengan masa berlaku panjang 10 tahun secara gratis atau tanpa biaya pembuatan .

Pemberian kemudahan ini telah disesuikan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2012 Tentang Penerbitan Passport  Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia.

Perubahan Passport ke Passport 10 Tahun

Dirjen Imigrasi Republik Indonesia mengungkapkan untuk membuat permohonan atau melakukan perubahan ke passport 10 tahun masyarakat perlu melakukan beberapa persyaratannya:

Melakukan permohonan Passport  pada Dirjen Imigrasi jika ketentuan sesuai.

Artinya pemohon adalah Warga Negara Indonesia (WNI) baik yang tengah berada di Indonesia maupun diluar wilayah Indonesia dan berusia lebih dari 17 tahun.

Pemohon melampirkan beberapa dokumen persyaratan yang meliputi KTP, KK, dan Akta Kelahiran

Pemohon juga diminta menambahkan surat pewarganegaraan Indonesia, bagi warga asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

Membawa Passport lama bagi yang telah memiliki Passport.

Permohonan Passport 10 tahun hanya dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan beberapa dokumen diatas sebagaikelengkapan persyaratannya.

Diatas beberapa penjelasan passport 10 tahun dapat Anda pergunakan dalam memulai mendapatkan passport 10 tahun.

Cara pembuatan dan perubahan paspor 10 tahun  begitu singkat dan mudah dilengkapi.  

Perlu diperhatikan kembali, bahwasannya sesuai dalam Pasal 2A ayat (2) Permenhumkam 18/2022 telah disebutkan bahwa Passport 10 tahun (elektronik dan non elektronik) masa berlakunya paling lama 10 tahun dan diberikan pada Warga Negara Indonesia yang telah berusai 17 (tujuh belas) tahun atau telah menikah.

Tags: Masa Berlaku paspor baruPasporPaspor 10 TahunPembuatan Paspo
Previous Post

Pemilihan Presiden Malaysia dipercepat, Ada Apa dengan Politik Malaysia?

Next Post

Team Liquid: Tim Esport Terbaik di Dunia dengan Penghasilan Super Fantastis!

Admin Indo Times

Next Post
Team Liquid: Tim Esport Terbaik di Dunia dengan Penghasilan Super Fantastis!

Team Liquid: Tim Esport Terbaik di Dunia dengan Penghasilan Super Fantastis!

Please login to join discussion

Recent Posts

  • 5 Daftar e-Wallet Terpopuler di Indonesia yang Terlibat Judol. Transaksinya Tembus Triliun!
  • 7 Tips Memilih Durian yang Manis dan Tebal
  • Cara Pembuatan Akta Lahir Tanpa Ayah, Wajib Tahu!
  • Viral Video Mahasiswi Undana Minum Obat Rumput, Korban Meninggal di Rumah Sakit
  • Kasus Pencabulan Guru Ngaji di Purwakarta: 4 Korban Melapor, Ponpes Hancur Diamuk Massa
  • Cemburu Buta, Suami Bakar Istri di Kebayoran Hingga Meninggal. Pelaku Temukan Chat Mesra Korban dengan Pria Lain
  • Kecelakaan Beruntun 3 Truk di Jalan Pantura Kudus-Pati. 2 Truk Hancur, 1 Kabur
  • Hasil Akhir Inter Milan vs Udinese 4 – 0. Inter Milan Gusur Juventus di Daftar Klasemen
  • 10 Umpan Ikan Bandeng Paling Jitu untuk Meningkatkan Hasil Tangkapan dan Tips Memancingnya di Air Tawar dan Laut
  • 7 Negara yang Memiliki Matahari Buatan, Dari China hingga India
Indotimes, indo times

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved