Per hari Rabu (12/10) pemerintah menetapkan mulau melakukan penerbitan paspor Republik Indonesia dengan masa berlaku 10 tahun.
Keputusan ini disampaikan sendiri oleh Plt. Imigrasi Widodo Ekatjahjana pada selasa (11/10) kemarin.
Pemberlakuan Paspor 10 Tahun
Widodo menyampaikan “Alhamdulillah kebijakan paspor masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulau 12 Oktober 2022.
Kami mohon dulungan dan saran selama masa transisi tersebut, agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat” tuturnya Selasa lalu.
Keputusan Dirjen Imigrasi ini juga telah tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen Imigrasi Kemenhumkam) Republik Indonesia nomor.INI-GR.01.01.0728 dikeluarkan juga pada hari selasa.
Hari yang sama dengan penyampaian keputusan ini.
Passport 10 tahun muncul sebagai pengganti passport biasa yang hanya berlaku 5 tahun menjadi 10 tahun dengan diberlakukan oleh Kemenhumkam.
Kemudian oleh Dirjen Imigrasi menjalankan perubahan passport secara efektif dengan mengajukan pengumuman passpor baru yang pemberlakuan mulai dari besok (12/10).
Keputusan Perubahan Paspor 10 Tahun
Pelaksanaan perubahan ini disampaikan Dirjen Imigrasi bersamaan dengan Surat Pengumuman yang telah ditandatangani Widodo selaku Plt Dirjen Imigrasi.
Surat ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenhumkam u.p. Kepala Divisi Keimigrasian di Seluruh Indonesia.
Surat ini menjadi tanda awal pemberlakukan keputusan penggunaan Paspor t 10 tahun.
Sebelumnya keputusan ini dibuat berlandaskan pada petunjuk teknis Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Passport.
Keputusan ini merubah masa berlaku passport dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Masa berlaku passport biasa ini, diberlakukan pada semua jenis permohonan Paspor biasa.
Perubahan masa berlakunya paspor juga disampaikan untuk semua permintan pembuatan paspor dalam Republik Indonesia.
Segala bentuk persyaratan dan ketentuan telah mengacu pada Peraturan Pemerintah dan beberapa aturan terkait.
Ini berlaku untuk semua WNI yang telah memenuhi persyaratan. Berikut beberapa persyaratannya.
Baca Juga : Pemilihan Presiden Malaysia dipercepat, Ada Apa dengan Politik Malaysia?
Lihat Persyaratan Utama Paspor 10 Tahun
Adapun dalam paparan WIdodo kemarin (11/10) juga menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemohon Passport.
Persyaratan perubahan passport 10 tahun ditujukan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau yang sudah menikah.
Pemberlakuan passport 10 tahun memang berlaku untuk semua orang.
Penggunaan passport biasa yang lama, masih juga dipergunakan dalam beberapa situasi.
Untuk subjek Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat memiliki Passport 10 tahun hanya berlaku pada WNI baik berada dalam wilayah Indonesia, maupun berada diluar negari.
Pemberlakuan pembuatan passport 10 tahun tetap sama.
Diluar ketentuan utama, artinya masih berusia dibawah 17 tahun dan belum melakukan pernikahan.
Maka akan diberlakukan passport biasa yang lama, dengan masa berlaku paling lama 5 tahun.
Pemberlakuan passport 10 tahun ini juga diberikan pada seluruh warga Indonesia.
Ada beberapa persyaratan yang diberikan pada anak-anak berkewargananegaraan ganda ini
Biaya Untuk Pembuatan Passport Baru 10 Tahun
Widodo dalam suratnya selasa lalu, memaparankan akan memberikan beberapa poin tentang pemberlakuan passport ini.
Masa berlaku passport biasa paling lama 10 tahun untuk semua pemohon passport , apapun tujuan pembuatannya.
Keputusan ini telah melibatkan PNBP dalam mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Telah Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hukum Asasi Manusia.
Dengan begitu ada beberapa pemberlakuan biaya dalam membuat passport ini.
Widodo juga menjelaskan untuk biaya belum ada perubahan. Hingga nanti disesuaikan dengan kondisi yang ada.
Saat ini beberapa biaya pembuatan passport tetap sama. Dengan biaya Rp. 350.000 untuk pembuatan langsung dan Rp 650.000 untuk passport elektronik.
“Masyarakat masih perlu membayar biaya passport yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350 ribu untuk passport non elektronik dan Rp. 650 ribu untuk passport elektronik.
Biaya permohonan passport ini berlaku hingga peraturan selanjutnya diterbitkan kemudian” tambah Widodo.
Biaya passport ini mungkin saja meningkat seiring dengan kondisi nantinya. Oleh karena itu, pemerintah menghimbau untuk tetap mengikuti perubahan-perubahan biaya passport .
Terutama untuk WNI yang akan melakuukan perjalanan atau bepergian keluar negeri.
Widodo menyampaikan perkiraan biaya passport ini karena ada kecenderungan untuk adanya perubahan, jadi masyarakat perlu melakukan persiapan dengan perubaha ini.
Terlebih saat ini masa pemberlakuannya lebih lama, jadi tidak menutup kemungkinana akan meningkat sewaktu-waktu.
Passport 10 Tahun Gratis untuk CPMI
Dirjen Imigrasi Republik Indonesia dalam membuat keputusan ini juga memperhatikan beberapa Calon Pekerja Migran.
Pekeja migran Indonesia yang terus meingkat dalam beberapa tahun terkahir memperlukan pehatian lebih dalam perubahan passport ini.
Widodo menjelaskan dalam penyatannya selasa lalu (11/10) untuk Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang berasal dari Indonesia atau terbukti sebagai Warga Negara Indonesia, akan diberikan pembebasan biaya passport 10 tahun.
Passport akan diberikan dengan biaya passport nol rupiah, dengan masa berlaku pada paling lama 10 (sepuluh) tahun.
CPMI perlu memenuhi beberapa surat rekomendasi dari Instansi terkait untuk nantinya menjadi landasan diberikannya biaya passport .
Persyaratan meliputi pemeuhan beberapa surat rekomendasi dari Instansi terkait untuk menjadi landasan diberikannya biaya passport .
Pencantuman alasan yang jelas dan rinci diperlukan untuk benar-benar memberikan passport 10 tahun gratis.
Surat rekomendasi menjadi poin utama dalam mendapatkan passport 10 tahun dengan masa berlaku panjang 10 tahun secara gratis atau tanpa biaya pembuatan .
Pemberian kemudahan ini telah disesuikan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2012 Tentang Penerbitan Passport Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia.
Perubahan Passport ke Passport 10 Tahun
Dirjen Imigrasi Republik Indonesia mengungkapkan untuk membuat permohonan atau melakukan perubahan ke passport 10 tahun masyarakat perlu melakukan beberapa persyaratannya:
Melakukan permohonan Passport pada Dirjen Imigrasi jika ketentuan sesuai.
Artinya pemohon adalah Warga Negara Indonesia (WNI) baik yang tengah berada di Indonesia maupun diluar wilayah Indonesia dan berusia lebih dari 17 tahun.
Pemohon melampirkan beberapa dokumen persyaratan yang meliputi KTP, KK, dan Akta Kelahiran
Pemohon juga diminta menambahkan surat pewarganegaraan Indonesia, bagi warga asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Membawa Passport lama bagi yang telah memiliki Passport.
Permohonan Passport 10 tahun hanya dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan beberapa dokumen diatas sebagaikelengkapan persyaratannya.
Diatas beberapa penjelasan passport 10 tahun dapat Anda pergunakan dalam memulai mendapatkan passport 10 tahun.
Cara pembuatan dan perubahan paspor 10 tahun begitu singkat dan mudah dilengkapi.
Perlu diperhatikan kembali, bahwasannya sesuai dalam Pasal 2A ayat (2) Permenhumkam 18/2022 telah disebutkan bahwa Passport 10 tahun (elektronik dan non elektronik) masa berlakunya paling lama 10 tahun dan diberikan pada Warga Negara Indonesia yang telah berusai 17 (tujuh belas) tahun atau telah menikah.