Satu orang pelaku pemerkosa anak di bawah umur di Robatal Sampang, Madura, telah diamankan pada Kamis 3 November 2022 ini.
Demikian penjelasan Kasat Reskrim, AKP Irwan Nugroho, sebagaimana dilansir dari detik.com. Yang bersangkutan berhasil ditangkap di tempat persembunyian yang berlokasi tidak jauh dari rumahnya.
Hingga berita ini diturunkan, 8 pelaku pemerkosa anak di bawah umur lainnya masih dinyatakan sebagai buron. Total pelaku pemerkosaan terhadap anak gadis berusia 13 tahun ini ada 9 orang.
Kronologi Tindak Kejahatan Pemerkosa Anak di bawah Umur
Peristiwa pemerkosaan ini terjadi pada Sabtu malam 22 Oktober 2022. Saat itu seorang anak gadis usia 13 tahun dijemput oleh seorang yang diakuinya sebagai pacar untuk bermalam minggu.
Namun, hingga malam tiba anak gadis ini tidak kunjung pulang, membuat keluarga besar khawatir. Hal tersebut kemudian dikomunikasikan dengan warga sekitar untuk meminta bantuan.
Akhirnya keluarga dan warga sekitar mulai melakukan pengawasan sekaligus menunggu kepulangan anak gadis tersebut di depan kampung. Demikian penjelasan Zainul Arifin, paman dari korban.
Akhirnya anak gadis ini pulang di antar 2 pria pada pukul tiga pagi waktu setempat. Kedua pria ini sempat mendapat investigasi oleh warga setempat, bahkan sempat ditahan oleh warga.
Namun, pada akhirnya keduanya diantar pulang pada pagi harinya.
Hanya saja setelah kedua pria ini pulang, barulah anak gadis tersebut mengakui kalau dirinya telah diperkosa oleh 9 orang, termasuk di antara pelaku adalah kekasihnya.
Pengakuan anak gadis ini kemudian dilaporkan kepada Kepala Desa dan Kepolisian Sektor Robatal, Sampang, Madura.
Sempat dinyatakan kalau hasil visum yang dilakukan oleh Polsek Robatal membuahkan kesimpulan negatif.
Namun, keluarga mencoba kembali melakukan pelaporan ke Polres Sampang. Dari sini korban divisum ulang dengan hasil positif.
Hingga saat ini, pelaku pemerkosa anak di bawah umur yang telah berhasil dibekuk masih dalam pemeriksaan dan dimintai keterangan. Sementara kedelapan pelaku lain masih dalam pengejaran.
Dijelaskan pula bahwa 9 pelaku diperkirakan seluruhnya berusia dewasa sehingga nantinya tidak akan diberlakukan hukum terhadap anak di bawah umur kepada mereka.