Kasus pemerkosaan di Tangerang telah menggemparkan warga sekitar.
Kejadian mengerikan ini melibatkan empat pemuda yang melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 18 tahun.
Korban, dalam keadaan mabuk setelah dicekoki minuman keras, menjadi sasaran keji para pelaku.
Kronologi Pemerkosaan di Tangerang
Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, keempat pemuda berinisial APP (17), MRN (19), CSA (19), dan RYS (19) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka ditangkap setelah penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwajib.
Zain menjelaskan bahwa keempat pelaku mengaku secara terbuka perbuatan keji yang mereka lakukan terhadap korban.
Pemerkosaan di Tangerang ini bermula ketika dua pelaku, yaitu APP dan MRN, bersama dengan korban membeli minuman keras jenis anggur merah dari sebuah warung lokal.
Sebelum beranjak ke lokasi kejadian, para tersangka telah mengonsumsi minuman keras tersebut dan kemudian memaksa korban untuk ikut minum.
“Sebelum menuju lokasi kejadian, mereka (para tersangka) terlebih dahulu membeli miras jenis anggur merah di sebuah warung,” ucap Zain.
Korban yang dalam keadaan mabuk dan tak sadarkan diri kemudian menjadi mangsa pemerkosaan yang dilakukan secara bergiliran oleh pelaku APP dan MRN.
“Usai dicekoki miras, korban yang dalam kondisi mabuk dan tak sadarkan diri kemudian dirudapaksa secara bergiliran oleh tersangka APP dan MRN. Setelah itu datang tersangka lain CSA dan RYS melakukan hal serupa terhadap korban,” ungkap Zain.
Setelah itu, pelaku CSA dan RYS turut melakukan perbuatan serupa terhadap korban.
Sejak awal, pihak berwajib telah memberikan pendampingan kepada korban.
Ia terus menerima perawatan dan dukungan dari petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Kasus pemerkosaan di Tangerang ini akan menjerat para pelaku dengan pasal 286 KUHP.
Pasal ini mengenai perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap perempuan yang tidak berdaya.
Kapolres Zain menegaskan bahwa pelaku telah ditahan.
Mereka akan menghadapi ancaman pidana hukuman penjara hingga sembilan tahun.