Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penahanan mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, dalam kasus suap pengurusan perkara.
Suharto, Juru Bicara MA, menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung di KPK. Termasuk tindakan penahanan mantan Sekretaris MA yang dilakukan oleh KPK.
“Pihak Mahkamah Agung tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK, termasuk dalam hal penggunaan kewenangan penahanan pada tahap penyidikan terhadap Sekretaris MA, Hasbi Hasan,” ujar Suharto dalam pernyataan yang diterima pada Rabu (12/7/2023).
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melakukan penahanan mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara.
“Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik telah menahan tersangka Hasbi Hasan selama 20 hari pertama,” kata Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, kepada wartawan pada Rabu (12/7/2023).
Selain Penahanan Mantan Sekretaris MA, Ada 17 Tersangka Lain
Ali menjelaskan bahwa Hasbi Hasan ditahan mulai tanggal 12 Juli 2023 hingga 31 Juli 2023 di Rutan KPK yang berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Saat ini, sudah terdapat 17 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu:
- Sudrajad Dimyati (SD) – Hakim Agung pada Mahkamah Agung
- Gazalba Saleh (GS) – Hakim Agung pada Mahkamah Agung
- Prasetyo Nugroho (PN) – Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh
- Edy Wibowo (EW) – Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Elly Tri Pangestu (ETP) – Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Redhy Novarisza (RN) – PNS Mahkamah Agung/staf
- Desy Yustria (DY) – PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie (MH) – PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Nurmanto Akmal (NA) – PNS Mahkamah Agung
- Albasri (AB) – PNS Mahkamah Agung
- Theodorus Yosep Parera (TYP) – pengacara
- Eko Suparno (ES) – pengacara
- Heryanto Tanaka (HT) – swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) – swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
- Wahyudi Hardi (WH) – Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar
- Dadan Tri Yudianto (DTY) – wiraswasta/Komisaris Independen PT Wika Beton
- Hasbi Hasan (HH) – PNS/Sekretaris Mahkamah Agung RI.