Galuh Firmansyah, pencuri kelaparan di Surabaya, ditempatkan dalam tahanan kepolisian setelah terbukti mencuri mie instan dan cokelat di sebuah gerai Indomaret.
Alasan Galuh melakukan tindakan tersebut adalah karena merasa lapar dan tak memiliki uang untuk membeli makanan.
Menurut berita yang dilansir dari berbagai sumber, Galuh si pencuri kelaparan di Surabaya sudah melakukan aksinya dua kali di Indomaret Gunung Anyar, Surabaya, pada tanggal 23 dan 24 Mei 2023.
Dalam aksi keduanya, dia mengambil 1 bungkus mi instan, 1 minuman ringan, dan 2 bungkus cokelat.
Tindakan pencurian tersebut akhirnya terendus oleh karyawan Indomaret ketika dia mencoba melancarkan aksi yang kedua kalinya.
Pencuri kelaparan di Surabaya itu kemudian dilaporkan dan ditangkap oleh petugas Polsek Gunung Anyar.
Pihak Indomaret pun menyerahkan Galuh ke polisi untuk memberikan efek jera karena gerai mereka sering mengalami kehilangan barang.
Di kantor polisi, Galuh mengakui bahwa dia melakukan pencurian karena merasa lapar dan tanpa pilihan lain selain mencuri.
“Polsek Gunung Anyar dan penyidik pada saat kejadian itu situasinya kan masyarakat bereaksi atas adanya pencurian itu. Langkah pertama ya menjaga situasi aman, tidak chaos, dan tidak membahayakan pihak-pihak yang berperkara, lalu diamankan,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana.
Pencuri Kelaparan di Surabaya Menarik Simpati Netizen
Kisah penangkapan pencuri kelaparan di Surabaya kemudian menjadi viral di media sosial.
Diketahui bahwa Galuh adalah seorang yatim piatu dan putus sekolah sejak SMP.
Kondisinya yang sangat memprihatinkan karena kelaparan membuat banyak warganet tergerak hatinya.
Banyak dari mereka meminta agar pencuri kelaparan di Surabaya tersebut diampuni dan mendorong aparat penegak hukum untuk menerapkan restorative justice (RJ).
Merespons tuntutan masyarakat, polisi mencoba untuk melakukan mediasi antara pihak Indomaret dan Galuh.
Sayangnya, proses mediasi tersebut mengalami kegagalan setelah beberapa kali percobaan.
Indomaret tetap bersikeras untuk memproses hukum secara formal dan mempidanakan Galuh, meskipun warganet berharap sebaliknya.
“Pihak Polsek Gunung Anyar telah melakukan beberapa kali upaya mediasi. Namun, belum ada titik temu dan proses hukum terus berjalan. Galuh tetap ditahan oleh penyidik Polsek Gunung Anyar,” tambah Mirzal.
Riyadh Putuhena, penasihat hukum Galuh, mengakui bahwa tindakan kliennya merupakan tindak pidana yang tidak dapat dibenarkan.
Meskipun demikian, pihaknya berupaya agar kasus ini ditangani dengan pendekatan restorative justice karena Galuh memang tidak memiliki uang dan keadaannya yang sangat memprihatinkan.
“Sejak kami tangani, sebenarnya ada kendala, posisinya kan sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan polisi tidak punya kewenangan lagi (untuk memediasi), sudah dilakukan upaya RJ hingga beberapa kali,” ungkap Riyadh.
Namun, hari ini, mediasi yang dilakukan antara pihak Indomaret dan Galuh berlangsung sesuai harapan.
Kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan berdamai.
Tak hanya itu, pihak Indomaret juga tidak menginginkan kembali barang bukti yang telah hilang atau mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 100 ribu.