Dua pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Cianjur, Jawa Barat (Jabar), tewas. Penendang motor pelajar MTS pun telah dibekuk aparat kepolisian.
Sebuah insiden tragis yang melibatkan sebuah motor yang ditendang oleh seorang teman mereka. Akibatnya dua pelajar MTS tewas dalam kejadian tersebut.
Polisi Tangkap Penendang Motor Pelajar MTS
Polisi dengan cepat mengungkap kasus penendang motor pelajar MTS. Pelaku berinisial RP (15) berhasil tertangkap hanya dalam waktu sekitar satu jam setelah menerima laporan kejadian.
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, mengonfirmasi penangkapan tersebut dalam pernyataannya pada hari Minggu (17/9/2023).
Aszhari menjelaskan bahwa RP saat ini masih menjadi pelajar SMP. Pelaku berhasil diamankan di rumahnya pada hari Selasa (12/9) sekitar pukul 13.30 WIB oleh Unit V PPA Satreskrim Polres Cianjur, dan saat ini telah ditahan.
Korban-korban dalam kasus kecelakaan juga merupakan pelajar MTs, yaitu Denis Pratama (14) dan Wisnu Pirmansyah (14).
Keduanya kehilangan nyawa mereka setelah mengalami kecelakaan fatal ketika sepeda motor yang mereka tumpangi jatuh akibat tendangan dari RP.
RP mengungkapkan rasa kesalnya karena korban memacu motornya dengan kecepatan tinggi, yang pada akhirnya menyebabkan insiden tragis ini.
Kedua korban mengalami luka berat di bagian kepala. Dua korban mengalami luka serius di bagian kepala dan menerima pertolongan di puskesmas terdekat.
Sayangnya, karena cedera yang parah, keduanya tidak dapat diselamatkan. Kecelakaan ini terjadi pada hari Selasa (12/9) sekitar pukul 12.20 WIB di Jalan Raya Kampung Bojong Asih, Kecamatan Cijati, Cianjur.
Dalam pemeriksaan oleh polisi, RP mengakui rasa penyesalannya atas perbuatannya.
“Pelaku mengaku tendangan yang dia berikan kepada motor korban adalah tindakan spontan yang dipicu oleh rasa kesal karena korban melaju dengan kecepatan tinggi,” demikian diungkapkan oleh Kapolres Aszhari.
Ancaman Hukuman Para Pelaku
Karena pelaku masih di bawah umur, penanganannya akan mengikuti prosedur yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolres Cianjur menjelaskan bahwa kasus ini akan tetap diproses sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan mempertimbangkan aspek perlindungan hukum anak.
Kasus ini dibawa ke ranah hukum dengan menjerat RP menggunakan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Penanganan khusus diterapkan karena pelaku penendang motor pelajar MTS masih di bawah umur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan memastikan pelaku tetap menjalani proses hukum, tetapi dengan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penanganan hukum anak,” ujar Kapolres.