IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Review
Home Berita

Orang tua Yoshua Dalam Pertimbangan Serius untuk Pengajuan Restitusi Setelah MA Membatalkan Hukuman Mati Sambo

by Editor Indo Times ArtNet
August 12, 2023
in Berita
Reading Time: 3 mins read
0
Orang tua Yoshua Dalam Pertimbangan Serius untuk Pengajuan Restitusi Setelah MA Membatalkan Hukuman Mati Sambo
0
SHARES
24
VIEWS

Orang tua dari almarhum Nofriansyah Yoshua Hutabarat, yaitu Samuel Hutabarat, sedang mempertimbangkan pengajuan restitusi yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan hukuman mati terhadap Sambo. 

Saat ini, keluarga tersebut belum mengambil keputusan terkait restitusi tersebut.

Masih Dalam Pertimbangan, Keluarga Yoshua Akan Melakukan Pengajuan Restitusi ke Ferdy Sambo

Masih Dalam Pertimbangan, Keluarga Yoshua Akan Melakukan Pengajuan Restitusi ke Ferdy Sambo
Foto: TV One NEws

Pernyataan ini disampaikan oleh Kuasa Hukum keluarga Hutabarat, Ramos Hutabarat, pada Jumat (11/8/2023). 

Menurut Ramos, kemarin malam Samuel Hutabarat telah berbicara dengannya mengenai hal ini.

Mereka juga sudah berdiskusi bersama terkait pengajuan restitusi tersebut. 

Meskipun demikian, keluarga lebih fokus pada pemulihan nama baik Yoshua yang merupakan prioritas utama bagi mereka.

Ramos juga menjelaskan bahwa pihak keluarga telah berkomunikasi dengan Lawyer Hutabarat mengenai isu restitusi ini. 

Namun, tampaknya pihak lawyer lebih tertarik pada usaha memulihkan nama baik almarhum Yoshua daripada mengejar restitusi.

“Walaupun kami dan lawyer Hutabarat telah berdiskusi, namun keputusan akhir tetap ada pada keluarga. Sampai saat ini, kuasa keputusan masih berada di tangan pak Kamaruddin. Kami di sini hadir untuk memberikan bantuan dan semua keputusan ada di keluarga,” jelas Ramos.

Ramos juga menambahkan bahwa LPSK memiliki peran penting dalam masalah ini.

Peran mereka adalah memfasilitasi proses pengajuan restitusi. 

Pihaknya menegaskan bahwa LPSK yang lebih aktif dalam mengangkat isu restitusi ini.

Namun, yang pasti menurut Ramos, apapun keputusan yang diambil keluarga, jika mereka meminta bantuan dari lawyer Hutabarat, Ramos siap untuk mendukung mereka. 

Meskipun demikian, ia menekankan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan keluarga.

Ramos juga menyoroti bahwa apapun yang keluarga putuskan, baik itu terkait restitusi atau upaya pemulihan nama baik, mereka akan memberikan masukan dan dukungan sebisa mereka. 

Semua keputusan akan diambil oleh keluarga setelah mempertimbangkan dengan matang.

Sebelumnya, LPSK menyatakan bahwa keluarga korban, yaitu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, berhak mengajukan restitusi setelah MA membatalkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. 

Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution, menegaskan bahwa keputusan pengajuan restitusi sepenuhnya menjadi hak keluarga korban.

LPSK hanya siap untuk mendukung apapun keputusan yang mereka ambil.

Pengajuan restitusi harus mengikuti mekanisme yang ditetapkan oleh Perma Nomor 1 Tahun 2023, yang memberikan batas waktu 90 hari sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. 

LPSK percaya bahwa keluarga korban berhak mengajukan restitusi atau ganti rugi kepada terpidana, sesuai dengan keputusan MA yang sudah final.

Tags: Ferdy SamboKasus Brigadir JKasus Ferdy SamboPengajuan Restitusi
Previous Post

Geger: Kakek Cabuli Bocah SD di Jakarta Timur, Polisi Langsung Bergerak!

Next Post

Penyebaran Video Hoax ‘Pendemo Ditusuk Aparat’ oleh Kakek Terhubung dalam 54 Grup WhatsApp

Editor Indo Times ArtNet

Next Post
Penyebaran Video Hoax ‘Pendemo Ditusuk Aparat’ oleh Kakek Terhubung dalam 54 Grup WhatsApp

Penyebaran Video Hoax 'Pendemo Ditusuk Aparat' oleh Kakek Terhubung dalam 54 Grup WhatsApp

Please login to join discussion

Recent Posts

  • 5 Daftar e-Wallet Terpopuler di Indonesia yang Terlibat Judol. Transaksinya Tembus Triliun!
  • 7 Tips Memilih Durian yang Manis dan Tebal
  • Cara Pembuatan Akta Lahir Tanpa Ayah, Wajib Tahu!
  • Viral Video Mahasiswi Undana Minum Obat Rumput, Korban Meninggal di Rumah Sakit
  • Kasus Pencabulan Guru Ngaji di Purwakarta: 4 Korban Melapor, Ponpes Hancur Diamuk Massa
  • Cemburu Buta, Suami Bakar Istri di Kebayoran Hingga Meninggal. Pelaku Temukan Chat Mesra Korban dengan Pria Lain
  • Kecelakaan Beruntun 3 Truk di Jalan Pantura Kudus-Pati. 2 Truk Hancur, 1 Kabur
  • Hasil Akhir Inter Milan vs Udinese 4 – 0. Inter Milan Gusur Juventus di Daftar Klasemen
  • 10 Umpan Ikan Bandeng Paling Jitu untuk Meningkatkan Hasil Tangkapan dan Tips Memancingnya di Air Tawar dan Laut
  • 7 Negara yang Memiliki Matahari Buatan, Dari China hingga India
Indotimes, indo times

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved