Orang tua dari almarhum Nofriansyah Yoshua Hutabarat, yaitu Samuel Hutabarat, sedang mempertimbangkan pengajuan restitusi yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan hukuman mati terhadap Sambo.
Saat ini, keluarga tersebut belum mengambil keputusan terkait restitusi tersebut.
Masih Dalam Pertimbangan, Keluarga Yoshua Akan Melakukan Pengajuan Restitusi ke Ferdy Sambo
Pernyataan ini disampaikan oleh Kuasa Hukum keluarga Hutabarat, Ramos Hutabarat, pada Jumat (11/8/2023).
Menurut Ramos, kemarin malam Samuel Hutabarat telah berbicara dengannya mengenai hal ini.
Mereka juga sudah berdiskusi bersama terkait pengajuan restitusi tersebut.
Meskipun demikian, keluarga lebih fokus pada pemulihan nama baik Yoshua yang merupakan prioritas utama bagi mereka.
Ramos juga menjelaskan bahwa pihak keluarga telah berkomunikasi dengan Lawyer Hutabarat mengenai isu restitusi ini.
Namun, tampaknya pihak lawyer lebih tertarik pada usaha memulihkan nama baik almarhum Yoshua daripada mengejar restitusi.
“Walaupun kami dan lawyer Hutabarat telah berdiskusi, namun keputusan akhir tetap ada pada keluarga. Sampai saat ini, kuasa keputusan masih berada di tangan pak Kamaruddin. Kami di sini hadir untuk memberikan bantuan dan semua keputusan ada di keluarga,” jelas Ramos.
Ramos juga menambahkan bahwa LPSK memiliki peran penting dalam masalah ini.
Peran mereka adalah memfasilitasi proses pengajuan restitusi.
Pihaknya menegaskan bahwa LPSK yang lebih aktif dalam mengangkat isu restitusi ini.
Namun, yang pasti menurut Ramos, apapun keputusan yang diambil keluarga, jika mereka meminta bantuan dari lawyer Hutabarat, Ramos siap untuk mendukung mereka.
Meskipun demikian, ia menekankan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan keluarga.
Ramos juga menyoroti bahwa apapun yang keluarga putuskan, baik itu terkait restitusi atau upaya pemulihan nama baik, mereka akan memberikan masukan dan dukungan sebisa mereka.
Semua keputusan akan diambil oleh keluarga setelah mempertimbangkan dengan matang.
Sebelumnya, LPSK menyatakan bahwa keluarga korban, yaitu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, berhak mengajukan restitusi setelah MA membatalkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution, menegaskan bahwa keputusan pengajuan restitusi sepenuhnya menjadi hak keluarga korban.
LPSK hanya siap untuk mendukung apapun keputusan yang mereka ambil.
Pengajuan restitusi harus mengikuti mekanisme yang ditetapkan oleh Perma Nomor 1 Tahun 2023, yang memberikan batas waktu 90 hari sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
LPSK percaya bahwa keluarga korban berhak mengajukan restitusi atau ganti rugi kepada terpidana, sesuai dengan keputusan MA yang sudah final.