Kasus viral terkait tindakan penganiayaan mahasiswi UPH (Universitas Pelita Harapan) trending di lini media sosial Twitter.
Penganiayaan tersebut diduga dilakukan oleh mantan kekasih korban yang juga berstatus mahasiswa di universitas yang sama.
Dalam cerita yang viral di Twitter ini, seorang wanita mengaku mahasiswi UPH angkatan 2022, AS, mengalami kekerasan secara fisik dan verbal.
Terduga pelaku kekerasan adalah mantan kekasihnya yang juga seseorang mahasiswa UPH angkatan 2020 di jurusan yang sama, berinisial BJ.
Peristiwa penganiayaan mahasiswi UPH ini terjadi sejak 7 Juni 2022.
Menurut korban, dirinya sempat mengajukan laporan ke komnas perlindungan wanita pada 22 Desember 2022.
Namun saat itu, kekasihnya meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi tindakannya.
Korban kemudian luluh dan tidak meneruskan laporan tersebut.
Tanpa disangka terduga pelaku ternyata kembali berulah, bahkan menjadi lebih kasar.
Ditemukan sejumlah luka fisik terjadi akibat kekerasan fisik yang dilakukan terduga pelaku terhadap korban.
Sebagai tindak lanjut atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh terduga pelaku kekerasan, korban juga sempat mengajukan persoalan ini ke pihak kampus.
Harapannya cara kekeluargaan bisa ditempuh untuk mendapatkan keadilan.
Lagi-lagi, korban tidak mendapatkan hasil yang diharapkan.
Pihak terduga pelaku berkilah, bahkan seolah membalikan kesalahan pada pihak AS.
Hingga pihak UPH tidak juga menunjukan sikap tegas atas kasus penganiayaan mahasiswi UPH ini.
Upaya Hukum Terkait Kasus Penganiayaan Mahasiswi UPH
Merasa langkah kekeluargaan tak kunjung mendapat respon sebagaimana yang diharapkan.
Korban memilih untuk mengajukan kasus ini secara hukum pada 15 Februari 2023.
Laporan atas kasus penganiayaan mahasiswi UPH ini telah masuk dalam data Polres Tangerang Selatan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasie Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih.
Laporan tersebut tercatat dalam laporan teregistrasi dengan nomor LP / B / 356 / II / 2023 / SPKT / Polres Tangerang Selatan.
Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan oleh pihak reserse kriminal dari Polres Tangerang Selatan.
Sementara pihak korban juga sudah menunjukkan sejumlah foto bukti, hasil visum serta beberapa bekas luka fisik pada pihak kepolisian.
Pihak korban mengharapkan adanya keadilan terhadap dirinya.
Itu pula alasan awal mengapa kasus penganiayaan mahasiswi UPH ini korban bagikan melalui media sosial Twitter.