Penggerebekan pabrik jamu di Banyuwangi baru-baru ini diumumkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan pada Senin (13/3/2023).
Peristiwa penggerebekan pabrik jamu di Banyuwangi dilakukan lantaran diduga tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh BPOM RI.
Penny K Lukito, Kepala BPOP, menjelaskan bahwa pabrik bersangkutan ilegal dan mencampur jamu dengan bahan kimia obat.
Adapun obat yang dicampurkan ke dalam jamu tradisional oleh pabrik ilegal tersebut adalah fenilbutazon, paracetamol, dan dexamethasone.
Seperti diketahui jenis bahan kimia yang dicampur ke dalam jamu biasa digunakan untuk meredakan nyeri, meriang, pegal, dan gatal.
“Ini seperti obat, siapapun yang minumnya pasti akan terasa pleng karena di dalamnya memang ada obat yang seharusnya tidak boleh untuk obat jamu, untuk jamu obat berbahan alam itu tidak boleh ada bahan kimia,” tutur Penny dilansir dari detik.com dalam konferensi pers, Senin (13/3/2023).
“Juga ditambah dengan pembuatannya yang sangat tidak hygenic dan kita tidak tahu lagi kontaminasi apa yang ada di dalam. Jadi cemaran-cemaran lainnya, logam berat dan lain-lain, substansi kimia yang bisa masuk ke badan kita,” lanjutnya.
Penggerebekan Pabrik Jamu di Banyuwangi, Izin Edar Sudah Lama Ditarik
Penny menjelaskan apabila mengonsumsi jamu yang telah dicampur dengan bahan kimia obat jelas memberi dampak buruk bagi kesehatan.
Misalnya mulai dari masalah gangguan pencernaan, gangguan fungsi hati, gagal ginjal, hingga infertilitas.
Pada dasarnya, kandungan bahan kimia obat dalam penggunaannya haruslah membutuhkan resep dan dosis tepat dari dokter untuk dapat dikonsumsi.
Bukan hanya masalah kandungan bahannya saja, tetapi proses memproduksinya pun jauh dari standar yang telah ditetapkan.
“Tapi produknya betul-betul sesuai seperti yang selama ini mendapat izin edar. Tapi sekarang izin edarnya itu sudah lama ditarik secara bertahap, ada yang 2015, ada yang 2021. Ternyata masih berani untuk berpindah ke fasilitas seperti ini, sangat ilegal, sangat tidak hygenic,” ungkap Penny.
Terdapat 3 produk jamu yang didapatkan sebagai barang bukti dalam penggerebekan pabrik jamu di Banyuwangi tersebut dan terbukti mengoplos dengan bahan kimia obat.
Tawon Klanceng berjumlah 16.120 botol, Raja Sirandi Cap Akar daun 4.488 botol, dan sebanyak 3.904 botol Akar Daun.
Tidak hanya melakukan pemberantasan dan penggerebekan pabrik jamu di Banyuwangi yang ilegal saja.
Namun, BPOM juga berencana untuk mengatur kembali regulasi penjualan obat tradisional, terutama yang dijual secara online.
Selain melakukan penindakan pada pabrik obat tradisional ilegal, pihak BPOM juga berencana untuk meregulasi penjualan obat tradisional. Terlebih yang dijual secara bebas di online.
“Ke depan ini, kita akan mencanangkan suatu program bersama untuk kita menghadapi ini, terutama yang dijual di online. Jual di online itu memang belum ada regulasinya dan itu di luar jangkauan Badan POM, tapi kita bisa sama-sama mencegahnya,” pungkasnya.